SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus berbahaya terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat, khususnya dari potensi ancaman bahan peledak yang bisa menimbulkan bahaya besar jika disalahgunakan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani.
Informasi awal menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan bahan berbahaya di rumah tersangka. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh pelapor segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah memperoleh cukup bukti, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Dalam proses itu, polisi menemukan berbagai barang bukti bahan peledak dan peralatan peracik yang tersimpan rapi di beberapa bagian rumah tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lain yang biasa digunakan untuk merakit bahan peledak.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas penyimpanan bahan peledak tanpa hak dan izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka M (48) langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan ketelitian anggota di lapangan dalam menangani kasus berbahaya tersebut.
“Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berpotensi membahayakan keselamatan warga,” ujar AKP Widiarti mewakili Kapolres.
Ia menambahkan, bahan peledak yang tidak dikelola dengan izin resmi berisiko tinggi meledak sewaktu-waktu, baik akibat kelalaian maupun faktor lingkungan. Kondisi tersebut bisa menimbulkan kerugian jiwa maupun materi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Jika menemukan indikasi penyimpanan bahan berbahaya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Menurut AKP Widiarti, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Polres Sumenep terus berupaya membangun sinergi dengan warga agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Polisi juga akan menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang terkait dengan kasus bahan peledak ilegal ini. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui sumber bahan, tujuan perakitan, serta potensi peredarannya.
“Kami masih mendalami dari mana tersangka memperoleh bahan-bahan tersebut dan untuk apa digunakan. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Selain menjaga ketertiban umum, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Sumenep dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang kerap berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal seperti perikanan destruktif atau sabotase lingkungan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam bentuk apa pun. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” tandas AKP Widiarti.
Polres Sumenep berharap masyarakat terus berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. Sinergi dan kepercayaan publik merupakan modal penting dalam menjaga keamanan bersama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran bahan peledak ilegal masih menjadi ancaman serius di beberapa wilayah.
Oleh karena itu, kewaspadaan, kerja sama, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk menciptakan Sumenep yang aman dan tertib.
![]()
Penulis : Wafa
















