SUMENEP, nusainsider.com — Persoalan ‘Bisnis’ dengan Raja Properti Bumi sumekar yang ramai menjadi topik pemberitaan media di berbagai catatan dengan menyebutkan berbagai pejabat daerah diantaranya ADP dan HS. Kini muncul Mantan M1 yang dinilai menyalahgunakan kekuasaannya dengan menghalalkan berbagai cara.
Mencoba menggali lebih dalam mengenai ‘bisnis’ beberapa sosok Pejabat dan Mantan Pejabat Sumenep yang disebut dalam berbagai pemberitaan di media, ada Nama Mantan M1 ABK, KRS dan lain-lain yang pastinya akan terungkap ke publik sebelum ledakan kembang api pergantian Tahun terjadi, “kata Kurniadi kepada media nusainsider.com Minggu 24/12/2023.
Mantan M1 ini adalah tokoh yang berpengaruh di kabupaten yang berjuluk kota keris sejak berada di Legislatif hingga ke eksekutif, Abuya Busyro Karim merupakan sosok yang memiliki pengaruh besar baik dikalangan kelas bawah, menengah dan atas.
Namun siapa sangka, pengaruh dan kekuasaan yang dia miliki justru tercoreng dan terungkap akibat perbuatan yang ia lakukan dimasalalu (red. Sejak berkuasa).
Kurniadi sapaan akrabnya menyampaikan keterlibatan Mantan M1 pada persoalan ‘Bisnis Properti’ itu menyampaikan bahwa yang dilakukan ABK merupakan penyalahgunaan pengaruh dan atau kekuasaan oleh KH Busyro kepada H. Sugianto.
ABK Meminta jatah tanah untuk meloloskan suatu proyek milik HS. Namun Kenyataannya, proyeknya tak lolos tapi tanah HS sudah diambil duluan oleh ABK.
Dan untuk menyamarkan tindakan tersebut, ABK merubah kepemilikan tanah tersebut kepada istrinya, Nurfitriana, yang saat ini juga menjadi tokoh perempuan di Sumenep sekaligus DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Madura, “Jelasnya.
Benar, semula tanah tersebut milik H Sugianto kemudian dibalik nama ke an Nurfitriana. Proyek dimaksud berupa pengadaan tanah tahun 2020.
Yang dilakukan Abuya Busyro Karim kepada H Sugianto adalah Gratifikasi mas. Atau lebih detailnya merupakan suap yang tertunda atau biasa disebut sebagai ‘suap terselubung’.
Ketika seorang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran korupsi lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi, “Jelasnya.
Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Dan terkait pelanggaran hukumnya, Urusan penggunaan pasal, itu sangat bergantung pada hasil penyidikan. Namun secara global, itu masuk dalam domain korupsi, “Tambahnya.
Sementara itu, pihak media tidak punya akses guna konfirmasi kepada ABK, NF dan HS perihal Gratifikasi dan ‘Bisnis Properti’ yang terjadi.
![]()
















