13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dr Lia Istifhama mendampingi Korban sengketa Rumah Sri Endah

Foto. Dr Lia Istifhama mendampingi Korban sengketa Rumah Sri Endah

SURABAYA, nusainsider.com Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, menyoroti persoalan hukum yang dialami Sri Endah Mudjatip saat berlangsung Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di objek sengketa berupa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya.

Perhatian Ning Lia tertuju pada persoalan yang menurut keterangan Sri Endah bermula dari hubungan utang-piutang pada 2013.

Sri Endah menyebut dirinya menerima pinjaman sekitar Rp368,5 juta. Sementara itu, rumah yang kini menjadi objek sengketa diklaim memiliki nilai appraisal sekitar Rp3,172 miliar berdasarkan penilaian pada 2022.

Di sela pemeriksaan setempat, Ning Lia menilai proses hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan, terlebih ketika terdapat perbedaan yang cukup besar antara nilai utang dan aset yang menjadi objek perkara.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan dokumen formal. Masyarakat yang tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatangani berpotensi berada dalam posisi lemah ketika menghadapi persoalan hukum.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.

Ning Lia juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga :  Demo Damai di Mapolres Sumenep, Aktivis Tuntut Keadilan dan Transparansi Kasus Pelecehan Anak

Menurut dia, masyarakat harus benar-benar diberikan pemahaman mengenai isi dan konsekuensi dari setiap dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.

Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadi ketika pernah mendapati dokumen yang belum sepenuhnya terisi saat dirinya diminta menandatangani.

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.

Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta dan bukti secara jernih sehingga proses hukum menghasilkan putusan yang berkeadilan.

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 2013. Ia mengaku sejak awal memahami transaksi yang dilakukan sebagai pinjam-meminjam uang.

Baca Juga :  Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4

Sri Endah menyebut dirinya awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang diterima melalui rekening hanya sekitar Rp368,5 juta karena disebut terdapat sejumlah potongan.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.

Ia juga mengaku tidak memahami secara utuh isi dokumen yang ditandatanganinya.

Sri Endah menyatakan dirinya bahkan tidak pernah memperoleh salinan akta meski telah beberapa kali memintanya.

“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.

Sri Endah menyebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga rumah miliknya di kawasan Jemursari VIII/130 menjadi objek sengketa.

Berdasarkan appraisal yang disebut dilakukan pada 2022, Sri Endah menyatakan rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” ujarnya.

Sri Endah mengaku persoalan tersebut telah dihadapinya selama sekitar 13 tahun. Ia berharap pemeriksaan setempat PN Surabaya menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan kepastian serta keadilan hukum.

Baca Juga :  Jambore Perhutanan Sosial 2026, Ning Lia Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Ning Lia memberikan semangat kepada Sri Endah agar tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengapresiasi peran media yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.

Menurut Ning Lia, keterlibatan media dan publik penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, pemberitaan tetap harus dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak.

“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM
Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
Festival Tong-tong KEN 2026 Diselimuti Polemik, Empat Grup Legendaris Dikabarkan Pilih Boikot
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan

Rabu, 9 September 2026 - 09:51 WIB

Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 7 September 2026 - 21:58 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Senin, 7 September 2026 - 04:43 WIB

Festival Tong-tong KEN 2026 Diselimuti Polemik, Empat Grup Legendaris Dikabarkan Pilih Boikot

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Berita Terbaru