PAMEKASAN, nusainsider.com — Di tengah ketatnya persaingan industri hasil tembakau, pabrikan rokok lokal Madura terus berupaya mempertahankan sekaligus memperkuat eksistensinya. Namun, persaingan tersebut dinilai bukan menjadi tantangan terbesar bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Owner Ayunda Group, H. Bambang Budianto, menilai ancaman serius justru datang dari maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pria yang akrab disapa Haji Bambang itu mengatakan, konsumen pada dasarnya telah memiliki segmentasi tersendiri dalam memilih produk rokok. Pilihan tersebut umumnya disesuaikan dengan cita rasa, harga, hingga kelas produk yang ditawarkan masing-masing pabrikan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persaingan antarpabrikan resmi sebenarnya dapat berjalan secara sehat. Namun, keberadaan rokok ilegal justru berpotensi mengacaukan peta persaingan karena produk tersebut tidak dibebani kewajiban sebagaimana pabrikan yang menjalankan usahanya sesuai regulasi.
“Yang menjadi bumerang dan pesaing berat itu bukan perusahaan rokok kelas kakap, justru pabrikan yang menghasilkan rokok ilegal. Makanya kami sangat mendukung pemerintah melakukan operasi gempur rokok ilegal,” ujar Haji Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri hasil tembakau.
Sementara terkait kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, Ayunda Group menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika regulasi dan perekonomian yang harus dihadapi oleh pelaku usaha.
Haji Bambang menyebut kenaikan harga akibat adanya penyesuaian kebijakan merupakan sesuatu yang wajar dalam mekanisme perekonomian. Ia mengibaratkannya seperti penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena itu, menurutnya, kenaikan tarif cukai tidak semestinya dijadikan alasan bagi produsen untuk memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
“Jadi kenaikan cukai bukan alasan untuk kemudian memproduksi rokok ilegal. Kalau kita menjadi pengusaha yang hidup di negara ini, tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya untuk mendukung langkah konkret dalam pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran, termasuk untuk kegiatan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal, dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku industri yang telah memenuhi kewajiban kepada negara.
“Kita hidup di bawah naungan negara, jadi harus mengikuti aturan. Pemerintah juga sudah memberikan regulasi yang sangat positif untuk pengusaha lokal agar bisa berkembang seperti pabrik-pabrik besar yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















