SURABAYA, nusainsider.com — Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti kasus kemanusiaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya.
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi korban amukan massa tidak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan saat dirawat di rumah sakit karena statusnya sebagai tersangka.
Bagi Lia, peristiwa ini menunjukkan adanya dilema kemanusiaan dalam penerapan sistem hukum dan regulasi pelayanan publik yang belum sepenuhnya berpihak kepada nilai-nilai dasar kemanusiaan.
“Kita berbicara soal hak dasar warga negara. Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, tanpa terkecuali,” tegas Lia pada Minggu (19/10).
“BPJS hadir untuk menjamin hak itu, bukan hanya bagi yang tidak bersalah, tapi juga bagi mereka yang masih dalam proses hukum,” lanjutnya.
Kasus tersebut bermula saat dua pria diamuk massa di kawasan Polsek Semampir. Salah satu di antaranya diduga sebagai pelaku curanmor dan mengalami luka parah di bagian rahang. Seorang pengemudi ojek yang kebetulan berada di lokasi turut menjadi korban salah sasaran.
Aparat kepolisian setempat berinisiatif menggalang dana swadaya untuk membantu keduanya mendapat perawatan awal di rumah sakit.
Namun, karena biaya medis yang tinggi dan status hukum korban utama yang belum jelas, BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan tersebut.
Lia Istifhama menilai keputusan itu menimbulkan pertanyaan moral dan hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
“Saya memahami bahwa kejahatan adalah perbuatan salah dan tidak dapat dibenarkan. Tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya,” ujarnya.
“Jangan sampai seseorang yang masih dalam proses hukum kehilangan hak dasarnya untuk berobat hanya karena prasangka.”
Senator yang dikenal dengan sapaan akrab Ning Lia ini kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin narapidana tetap memperoleh pelayanan kesehatan, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun melalui rujukan ke rumah sakit luar.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa hak atas pelayanan medis tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan penuh pengadilan, bukan lembaga pelayanan publik.
“Rumah sakit bukan lembaga penentu bersalah atau tidak bersalah,” tegasnya.
“Selama seseorang belum mendapat putusan pengadilan, ia tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan. Pengecualian mungkin hanya berlaku bagi residivis yang sudah terbukti berulang kali melakukan kejahatan.”
Lebih jauh, Lia mengutip Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang bahkan memberikan perlindungan dasar bagi pelaku kejahatan perang untuk tetap mendapat perawatan medis.
“Dalam hukum humaniter, pelaku kejahatan perang sekalipun tetap berhak mendapat perawatan medis,” ujar Lia.
“Prinsip ini bukan untuk melindungi pelaku, melainkan untuk menegakkan nilai kemanusiaan yang membatasi penderitaan sesama manusia.”
Namun, di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini memang memberikan batasan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa biaya pengobatan akibat tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lia sapaan akrabnya memahami bahwa peraturan tersebut memiliki dasar administratif dan hukum.
Meski begitu, ia menilai masih diperlukan ruang kebijakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban salah tangkap atau masih berstatus terduga.
“Kita perlu meninjau kembali regulasi ini agar tidak menutup peluang bagi orang-orang yang belum terbukti bersalah untuk tetap mendapatkan hak dasar,” ujarnya.
“Kemanusiaan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik.”
Lia juga menyoroti peran lembaga-lembaga pelayanan publik yang seharusnya tidak kehilangan sisi empatinya.
Negara, kata dia, memiliki dua wajah: sebagai penegak hukum dan sebagai penjaga nilai kemanusiaan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai hakim, tapi juga sebagai pelindung rakyatnya, bahkan bagi mereka yang sedang tersandung masalah hukum,” tutur Lia.
Ia menegaskan, sikapnya bukan untuk membela pelaku kejahatan, melainkan memperjuangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan secara seimbang.
Dalam pandangannya, negara harus menjamin bahwa hak dasar manusia tetap terlindungi di atas semua perbedaan status hukum.
“Kejahatan tetap salah, tapi kemanusiaan tidak boleh ikut mati,” ucapnya penuh empati.
“Selama seseorang masih manusia dan belum diputus bersalah, dia berhak mendapatkan perawatan yang layak.”
Dengan pernyataan itu, Lia berharap pemerintah dan lembaga terkait, termasuk BPJS Kesehatan, dapat membuka ruang diskusi kebijakan agar hukum dan kemanusiaan berjalan beriringan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah menghakimi sebelum ada keputusan pengadilan yang sah.
“Praduga tak bersalah bukan sekadar konsep hukum, tapi cermin dari peradaban kita sebagai bangsa yang beradab,” tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa
















