DPRD Bogor Terjerat Kasus Penggelepan Dan Penipuan, Kasat Reskrim Polres Bogor Ungkap Begini

Senin, 29 Mei 2023 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro

Foto. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro

CIBINONG, nusainsider.com — Polres Bogor akhirnya angkat bicara soal kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK. Yang mengejutkan, berkasnya akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor sudah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan. Selain EK, polisi juga mentersangkakan HM.

Informasi yang dihimpun awak media, saat ini tersangka EK menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, sementara HM adalah Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur. Keduanya sudah dilakukan penahanan.

“Mereka sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.

Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi selaku pelapor, mendatangi Mahkamah Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor usai penahanan EK oleh pihak Polres Bogor.

Usai oknum DPRD EK ditahan, kami minta agar ia diberhentikan sementara hingga proses hukumnya inkracht.

Hal itu agar pihak kepolisian tidak sungkan mengambil tjndakan tegas dan terhambat proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Suhardi kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga :  Dorong Kolaborasi, SKK Migas Kejar Kenaikan Investasi 17 persen di 2024

Suhardi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan bukti-bukti dan saksi, seperti yang diminta oleh Ketua dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.

“Dengan bukti dan saksi yang kuat, kami harap agar mereka tidak melakukan intervensi hukum ke Polres Bogor,” tuturnya.

Loading

Berita Terkait

Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah
Satreskrim Polres Pamekasan Mulai Tangani Laporan Dugaan Malapraktik di RS Larasati
Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:24 WIB

Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Mulai Tangani Laporan Dugaan Malapraktik di RS Larasati

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59 WIB

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Berita Terbaru