Tak Ada Lagi Ruang Gelap! Penindakan Tambang Ilegal di Sumenep Dapat Dukungan Aktivis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Senator DPD RI Dr Lia Istifhama, S.Sos., S.Sos.i., M.E.I (Kanan), Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kapolda Jatim (Tengah), Aktivis ALARM Sumenep Syaiful Bahri, S.Pd (Kiri).

Foto. Senator DPD RI Dr Lia Istifhama, S.Sos., S.Sos.i., M.E.I (Kanan), Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kapolda Jatim (Tengah), Aktivis ALARM Sumenep Syaiful Bahri, S.Pd (Kiri).

SUMENEP, nusainsider.com Langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep mendapat apresiasi dari Ketua Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul tindakan awal yang dilakukan aparat dari Polda Jatim pada Senin (23/2/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, sejumlah oknum yang diduga kebal hukum dan tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal diamankan.

Selain itu, aparat juga menyita alat berat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional tambang liar.

Pemanggilan berbagai pihak serta penyitaan alat berat menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan. Kasus tersebut diduga mengarah pada tindak pidana serius, terlebih aktivitas tambang ilegal itu disebut-sebut telah memakan korban sebelumnya.

Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tambang liar itu juga mulai dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan beruntun ini memunculkan dugaan bahwa aparat tengah menelusuri alur tanggung jawab hingga ke tingkat pengelola utama serta pihak-pihak yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Cara Masyarakat Madura Menjelang Pesta Rakyat, Lakukan Hal Meriah Ini

Beberapa nama yang disebut-sebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, TN, serta sejumlah nama lain yang telah dikantongi penyidik Polda Jatim.

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.

“Perubahan kontur tanah di area tambang terlihat sangat signifikan dan dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologis seperti longsor maupun banjir saat musim penghujan,” kata Syaiful Bahri kepada media nusainsider.com, Sabtu (28/2/2026).

Ia berharap pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Syaiful menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumenep wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini harus menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan daerah dan merusak lingkungan. Pengembangan kasus harus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jangan ada kompromi, siapapun yang terlibat harus diberi sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya.

Syaiful, yang akrab disapa Syaiful, juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  FPKUB Lakukan Do'a Lintas Agama dan Tabur Bunga

Ia mendukung langkah tegas Polda Jatim untuk mengusut tuntas perkara ini sekaligus meminta aparat memberikan laporan resmi secara berkala kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus.

“Intinya, kami atas nama aktivis ALARM akan ikut memantau perkembangan kasus ini sehingga tidak ada lagi permainan dalam kasus penyelamatan bangsa dan negara ini,” tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, juga menyoroti praktik tambang ilegal yang dinilai tidak hanya menggerus sumber daya alam, tetapi turut merampas hak rakyat atas hasil bumi yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan bersama.

Baca Juga :  SMSI Award 2025: Menyatukan Madura dalam Apresiasi dan Budaya

Menurutnya, negara kini menunjukkan keberpihakan nyata melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk nyata menjalankan konstitusi sekaligus memperbaiki tata kelola ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ning Lia menyebut ketegasan pemerintah sebagai pukulan telak bagi pelaku tambang ilegal yang selama ini leluasa meraup keuntungan pribadi. Ia berharap tidak ada lagi “ruang gelap” yang dimanfaatkan untuk bermain-main dengan kekayaan alam negara.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WIB

“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 07:25 WIB

Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru