SUMENEP, nusainsider.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, muncul kembali fenomena oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Menyikapi hal tersebut, pimpinan redaksi nusainsider.com menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan etika profesi jurnalistik.
Pimpinan Redaksi nusainsider.com, Toifur Ali Wafa, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh imbauan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers terkait larangan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers meminta THR kepada pihak lain.
Menurutnya, permintaan THR oleh wartawan kepada instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan swasta dapat mencederai profesionalisme dan independensi pers.
“Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau anggota media nusainsider.com lalu meminta THR kepada instansi pemerintah atau perusahaan swasta, kami tegaskan itu bukan kebijakan redaksi. Kami meminta agar hal tersebut segera dilaporkan,” tegas Toifur Ali Wafa.
Ia menjelaskan bahwa nusainsider.com merupakan perusahaan media yang resmi dan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Sumenep.
Sebagai bagian dari organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, nusainsider.com berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas kerja jurnalistik.
“Sebagai media yang tergabung di SMSI, kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan beretika. Kami tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan wartawan meminta THR kepada pihak manapun,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi ketenagakerjaan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kepada pihak lain. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, ketentuan terbaru mengenai THR juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tahun 2026.
Dalam imbauannya, Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tidak diperkenankan meminta THR kepada lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.
Praktik tersebut dinilai dapat merusak citra profesi wartawan serta mengancam independensi media.
Karena itu, Toifur juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan wartawan atau media.
“Jika ada yang datang atau menghubungi dengan mengatasnamakan wartawan nusainsider.com dan meminta THR, kami mohon untuk tidak dilayani. Bahkan jika ada unsur pemaksaan atau ancaman, silakan segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting dilakukan demi menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai kode etik.
Toifur sapaan akrabnya berharap masyarakat maupun lembaga pemerintah dan swasta dapat bersama-sama menjaga integritas dunia pers dengan tidak memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa nama baik profesi wartawan tetap terjaga,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















