OPINI, nusainsider.com — Penetapan lima orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep menjadi tamparan keras bagi tata kelola program pemerintah.
Kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum yang kini bergulir di ruang persidangan, melainkan sebuah peringatan bahwa program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berubah menjadi persoalan serius ketika pengawasan diabaikan.
BSPS seharusnya menjadi instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak. Namun, dugaan penyimpangan yang kini sedang diproses hukum justru menunjukkan bahwa niat baik pemerintah tidak akan pernah cukup tanpa sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang terbuka, dan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Kini, ketika perhatian masyarakat masih tertuju pada perkembangan perkara BSPS, muncul sorotan terhadap program pemerintah lain yang juga menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 Tahap I di Kabupaten Sumenep.
Program ini bukan proyek kecil. Sebanyak 140 kelompok penerima tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan. Secara nasional, P3TGAI dilaksanakan di sekitar 12 ribu lokasi sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan jaringan irigasi secara swakelola guna meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Secara konsep, P3TGAI merupakan program yang sangat strategis. Ketika jaringan irigasi berfungsi dengan baik, petani memperoleh kepastian pasokan air, produktivitas meningkat, dan ketahanan pangan semakin kuat. Artinya, manfaat program ini tidak hanya dirasakan oleh kelompok penerima, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah secara luas.
Sayangnya, di balik tujuan mulia tersebut mulai muncul berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik. Beredar informasi mengenai dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengusulan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan yang diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis, hingga munculnya persoalan mengenai pihak-pihak yang diduga tidak lagi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program setelah lokasi ditetapkan.
Seluruh dugaan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya audit yang objektif, pemeriksaan yang menyeluruh, dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun demikian, adanya dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Justru di sinilah pentingnya pengawasan sejak dini.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik penyimpangan sering kali diawali oleh hal-hal yang tampak sederhana. Dokumen yang tidak sesuai kondisi lapangan, volume pekerjaan yang dikurangi, material yang tidak memenuhi spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan dapat berkembang menjadi persoalan besar yang berujung pada kerugian negara.
Karena itu, pengawasan terhadap P3TGAI tidak boleh dilakukan setelah proyek selesai. Pengawasan harus dimulai sejak proses perencanaan, penetapan lokasi, penyusunan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Semakin cepat potensi penyimpangan diketahui, semakin besar peluang untuk melakukan perbaikan tanpa harus menunggu terjadinya kerugian negara.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Program yang dibiayai oleh uang negara adalah milik publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui lokasi kegiatan, besaran anggaran, spesifikasi pekerjaan, hingga siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Transparansi bukanlah ancaman bagi pelaksana program. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi bentuk perlindungan bagi seluruh pihak yang bekerja sesuai aturan. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut memastikan bahwa pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat pengawas internal pemerintah, pendamping program, serta lembaga penegak hukum juga diharapkan melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional. Langkah preventif jauh lebih baik dibandingkan penindakan ketika kerugian negara telah terjadi.
Kasus BSPS seharusnya menjadi pelajaran berharga. Tidak ada pihak yang menginginkan program pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat justru berakhir di meja hijau.
Ketika pengawasan lemah, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak untuk memperoleh manfaat pembangunan secara maksimal.
P3TGAI merupakan program yang menyangkut kepentingan ribuan petani di Kabupaten Sumenep. Setiap meter saluran irigasi yang dibangun harus benar-benar berkualitas. Setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan setiap tahapan pelaksanaan harus berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar tingginya tingkat penyerapan anggaran. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kualitas hasil pekerjaan, manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, serta integritas seluruh pihak yang dipercaya mengelola anggaran publik.
Jika seluruh unsur pemerintah, pelaksana program, aparat pengawas, dan masyarakat mampu menjalankan perannya secara optimal, maka P3TGAI akan menjadi contoh keberhasilan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila pengawasan kembali diabaikan, bukan tidak mungkin program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru menjadi babak baru dalam deretan perkara hukum yang semestinya dapat dicegah sejak awal.
![]()
Penulis : Wafa
















