Ketua LSM LAMI Sulut Minta Kapolda Sulut Tindak Tegas Mafia Solar Bersubsidi Di Sulut

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MANADO, nusainsider.com Ketua LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Indri Montolalu angkat suara terkait praktek dan modus para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi yang ada di wilayah Sulawesi Utara,lebih khususnya di daerah kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung di hubungi awak media melalui via WhatsAppnya Sabtu,17/02/2024.

Dalam wawancara eksklusif, ketua LSM LAMI Indri Montolalu mengatakan para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi ini memakai modus salah satunya lewat perusahan jasa pengangkutan BBM solar industri tapi kenyataannya bukan BBM Solar industri yang di tampung di tempat penampungan melainkan BBM jenis solar bersubsidi,ujar Indri Montolalu.

Hasil Investigasi tim LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) ketua Indri Montolalu meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi bersama jajaran untuk segera menindak tegas para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi di Minut dan Bitung,salah satunya perusahan yang di duga melakukan aktivitas pemuatan dan penampungan BBM jenis solar bersubsidi yaitu PT. Bintang Asia Energy.

Baca Juga :  Presiden Mahasiswa IAKN Tarutung Dicky Wahyudi Cibro " 14 Februari Penentuan Arah Bangsa Kita "

Dugaan kuat PT Bintang Asia Energy melakukan aktivitas pemuatan dan penampungan BBM jenis solar bersubsidi dan bukan BBM solar industri ini di duga dan di lakukan oleh para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi yang biasa di panggil Udin dan Hans yang menjadikan aktor dalam permainan solar bersubsidi berlokasi di dua tempat yaitu tanjung merah Bitung dan desa Kema Minut.

Ketua LSM LAMI Indri Montolalu sekali lagi meminta pihak APH dalam hal ini institusi kepolisian kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi bersama jajaran,Kapolres Kota Bitung bersama jajaran dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera bertindak tegas dan menangkap para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi tanpa pandang bulu.

Jelas ini sudah melanggar hukum para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Winsy.W

Loading

Berita Terkait

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian
DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar
Nyaris Lolos dari Bandara Juanda, Kurir Sabu dan Ekstasi Disergap Berkat Analisis Risiko Bea Cukai
Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta
Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan
Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto
Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep
Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Nyaris Lolos dari Bandara Juanda, Kurir Sabu dan Ekstasi Disergap Berkat Analisis Risiko Bea Cukai

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Berita Terbaru