SUMENEP, nusainsider.com — Masyarakat Gili Iyang kecamatan Dungkek menjadi korban penipuan pengobatan alternatif tepatnya terjadi kepada warga Desa Bancamara, Dungkek, Sumenep. Modusnya pelaku mengaku anak angkat dari Nyai Hj. Rum Sitobondo Ponpes Syalafiyah Syafi’iyah.
Menurut Ibu Yeyen, Awalnya pelaku Siti Murifa (45) datang ke pulau Giliyang pada rabu (09/10/24) dengan empat orang temannya mencari tempat tinggal sementara.
Menurutnya si pelaku mengaku sebagai Neng Rifa anak angkat dari Nyai Rum Situbondo, lalu diajak rumah kos kediaman Ibu Yeyen. Kebetulan disana ada alumni dari ponpes Syalafiyah Syafi’iyah dan mempercayai begitu saja apa yang dikatan si pelaku.
Singkat cerita, Disambutlah si pelaku dan empat orang temannya dengan ramah. Namun, Keesokan harinya si pelaku Siti Murifa langsung melakukan aksinya dengan membuat praktek pengobatan alternatif.
Salah satu korban berinisial M mengaku bahwa sebelum melakukan praktek pengoban diberikan segelas air putih untuk diminum.
“Saya di berikan segelas air putih untuk di minum mas, setelah saya minum air putih itu lalu saya kehilangan kesadaran yang cukup panjang dan saya memberikan sejumlah uang yang ia minta” pungkasnya kepada media Nusainsider.com, Sabtu 19 Oktober 2024.
Modusnya pelaku, hasil dari praktek pengobatannya akan di salurkan ke Panti Asuhan juga anak yatim, namun nyatanya itu hanyalah modus si pelaku untuk menarik kepercayaan dari masyarakat Gili Iyang.
“Lalu dia bilang lagi ke saya uang yang di kasih tersebut akan di salurkan ke panti asuhan dan anak yatim”, Lanjutnya.
Menurut Hekma salah satu warga Bancamara total kerugian masyarakat yang ditipu oleh Siti Murifa mencapai 100 juta lebih.
“Saya hitung semua, dari semua korban yang ditipu lebih 100 juta karena ada satu korban yang di minta 50 juta”,Ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, si pelaku Siti Murifa datang lagi yang kedua kalinya pada Rabu (16/10/24) untuk melakukan praktek lagi, namun nahas nasibnya tidak semulus yang pertama kali datang.
Basir warga Bancamara yang pulang merantau dari Bali menyadari ada yang tidak beres dengan praktek yang di buka oleh Siti Murifa dan di laporkan kepada kepala desa bancamara, pada Kamis (17/10/24).
“Saya merasa curiga karena ada unsur uang yang di minta cukup banyak nominalnya, saya langsung melaporkan ke pada kepala desa bancanara,” Lanjutnya.
Menurut kepala desa bancamara Moh. Alwi laporan itu masuk pada Kamis (17/10/24) jam 16:00.
Pihaknya, langsung memanggil aparat desa untuk menindak dan mengamankan pelaku tersebut.
“Sekarang pelakunya sudah diamankan di polsek dungkek bersama 3 orang temanya”, Pungkasnya.
Dengan harapan yang sangat dalam para korban meminta uangnya untuk dikembalikan, apabila uang dikembalikan permasalahan ini akan di atasi secara kekeluargaan namun apabila tidak kembalikan mak akan ditempuh jalur Hukum, “Tutupnya.
Sementara itu, Pihak pewarta masih berupaya mencari info lebih lanjut guna konfirmasi ke Polsek Dungkek atas kejadian ini. Dan hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih mencari Nomor Polsek Batang-batang guna Konfirmasi.
![]()
Penulis : Dre
















