APK Pasangan FAHAM Diduga Dirusak OTK, Bawaslu Sumenep Sampaikan Hal Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

SUMENEP, nusainsider.com — Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (FAHAM) Calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sumenep akhir-akhir ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, utamanya Tokoh Masyarakat, Kiai dan Ulama dari pondok pesantren, Tokoh pemuda dan segenap masyarakat di kabupaten sumenep.

Dukungan tersebut merupakan bukti keberhasilan Achmad fauzi saat menjadi bupati pada periode sebelumnya sehingga perlu dilanjutkan berbagai kekurangan yang masih sebagian belum dilakukan.

Namun, terlepas dari itu semua, muncul pemberitaan dan viralnya APK Paslon FAHAM yang dirusak oleh Orang tak dikenal (OTK) diberbagai wilayah strategis, khususnya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih.

Baca Juga :  Duh! Kades Jangkong Hipnotis Masyarakat Dengan Cara Ini

Salah satu Tim Pemenangan Paslon ‘Faham’, Hosnan membenarkan adanya APK yang didapati rusak di beberapa titik strategis di wilayah Sumenep. Diantaranya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih

“Kami menduga rusaknya APK itu bukan karena alam, tapi sengaja dirusak oleh OTK. Tentu saja kami sangat menyayangkan kejadian itu,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Karena itu, tim pemenangan paslon ‘Faham’ meminta agar pihak berwenang segera mengusut dugaan pengrusakan APK yang terjadi di sejumlah titik tersebut.

“Kami berharap masyarakat, pendukung, dan relawan ‘Faham’ tetap tenang dan tidak terprovokasi kejadian ini,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusdi mengaku telah menerima laporan dari sejumlah Panwascam tentang rusaknya APK paslon yang telah dipasang.

Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa APK rusak. Yang pertama karena alam, dan yang kedua sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Apabila yang terjadi adalah kemungkinan kedua yakni APK dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka dipastikan itu termasuk tindak pidana.

Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), “Jelasnya.

Ditambahkan, Sampai saat ini kalau APK itu dirusak, belum ditemukan siapa pelakunya.

Tapi siapapun itu, pengrusakan APK termasuk tindak pidana dan pasti akan diproses hukum,” tambahnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Berita Terbaru