APK Pasangan FAHAM Diduga Dirusak OTK, Bawaslu Sumenep Sampaikan Hal Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

SUMENEP, nusainsider.com — Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (FAHAM) Calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sumenep akhir-akhir ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, utamanya Tokoh Masyarakat, Kiai dan Ulama dari pondok pesantren, Tokoh pemuda dan segenap masyarakat di kabupaten sumenep.

Dukungan tersebut merupakan bukti keberhasilan Achmad fauzi saat menjadi bupati pada periode sebelumnya sehingga perlu dilanjutkan berbagai kekurangan yang masih sebagian belum dilakukan.

Namun, terlepas dari itu semua, muncul pemberitaan dan viralnya APK Paslon FAHAM yang dirusak oleh Orang tak dikenal (OTK) diberbagai wilayah strategis, khususnya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih.

Baca Juga :  Nilai Ancam Demokrasi, Mahasiswa Sumenep Desak Parpol Tolak Pemilukada Tidak Langsung

Salah satu Tim Pemenangan Paslon ‘Faham’, Hosnan membenarkan adanya APK yang didapati rusak di beberapa titik strategis di wilayah Sumenep. Diantaranya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih

“Kami menduga rusaknya APK itu bukan karena alam, tapi sengaja dirusak oleh OTK. Tentu saja kami sangat menyayangkan kejadian itu,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Karena itu, tim pemenangan paslon ‘Faham’ meminta agar pihak berwenang segera mengusut dugaan pengrusakan APK yang terjadi di sejumlah titik tersebut.

“Kami berharap masyarakat, pendukung, dan relawan ‘Faham’ tetap tenang dan tidak terprovokasi kejadian ini,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusdi mengaku telah menerima laporan dari sejumlah Panwascam tentang rusaknya APK paslon yang telah dipasang.

Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa APK rusak. Yang pertama karena alam, dan yang kedua sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Apabila yang terjadi adalah kemungkinan kedua yakni APK dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka dipastikan itu termasuk tindak pidana.

Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), “Jelasnya.

Ditambahkan, Sampai saat ini kalau APK itu dirusak, belum ditemukan siapa pelakunya.

Tapi siapapun itu, pengrusakan APK termasuk tindak pidana dan pasti akan diproses hukum,” tambahnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan
Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta
Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang
Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep
Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru
PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting
Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59 WIB

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:39 WIB

Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:59 WIB

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:24 WIB

Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Berita Terbaru