GUNUNG SINDUR, nusainsider.com — Kepala Desa Cibinong Inisial HM, Kecamatan Gunung Sindur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Meski begitu, belum ada pengganti sementara untuk jabatannya itu.
Camat Gunung Sindur Dace Hatomi mengakui, belum menetapkan penggantinya atau Pelaksana Harian (Plh) karena masih menunggu arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Namun, ia telah membuat surat permohonan.
“Lebih dari satu minggu penahanan, harus ada Plh dan kami masih menunggu arahan DPMD,” jelasnya, Selasa (30/5).
Dace menambahkan, penunjukan Plh bisa langsung dari sekretaris desa. Kalaupun tidak, bisa berasal dari perangkat desa lain dan dari pihak kecamatan.
“Kasusnya ini sudah jadi tersangka, tapi pelayanan tetap jalan. Karena kalau kebijakan yang tidak strategis dilayani oleh sekdes,” beber Dace.
Ia pun masih terus mencari formula yang tepat untuk menggantikan tugas-tugas kades antar waktu. Sayangnya, tanpa Plh, sejumlah kebijakan strategis sulit dijalankan.
“Kalau sekarang, tergantung kades definitif. Nanti keuangan, hak desa, dan lainnya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, HM (inisial) ditetapkan tersangka dan anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo. Karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.