Di Rutan ; Andi Pangerang Menyesali Perbuatan Ancaman Pembunuhan Kepada Warga Muhammadiyah

Jumat, 12 Mei 2023 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, Nusainsider.com Ibunda peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi menyampaikan putranya menyesali perbuatan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Rahmi mengatakan Andi sempat menangis di rumah tahanan (rutan) saat berkomunikasi dengannya melalui panggilan video. Rahmi pun diminta menyampaikan permohonan maafnya kepada Muhammadiyah.

“Sangat menyesal, dia video call dengan saya sambil menangis dan memohon, ‘Ma, tolong mintakan maaf saya sekali lagi, kalau maaf saya masih belum cukup, tolong Mama mintakan maaf untuk saya’,” kata Rahmi di kantor Graha Begawan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Oleh sebab itu, Rahmi rela menempuh perjalanan jauh dari Jombang, Jawa Timur ke Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut dan menemui anaknya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Hary Tanoe ; Siapapun Yang Mendukung Pak Jokowi, Akan Didukung Juga Oleh PMSTI

Selain itu, Andi meminta ibunya tak mengkhawatirkan kondisinya di dalam tahanan. Sebab, dia saat ini dalam keadaan sehat.

“Saya cuma ingin mengatakan supaya dia kuat, sabar, saya kira ini sudah menjadi pembelajaran untuk kedepannya nanti,” ucap Rahmi

Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5).

Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Baca Juga :  Achmad Fauzi JJS dan Senam Bareng Ratusan Emak-Emak di Area Stadion Sumenep

Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.

Polri menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Ketika Ning Dan ‘Santri’ Sama-sama Selangkah Menuju Parlemen, Berkah NU?

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia.

Loading

Berita Terkait

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding
Dugaan Pelayanan Kesehatan Berujung Maut di Manding, Legalitas Praktik Perawat Dipertanyakan
Dugaan Pencabulan Perempuan di Camplong Disidik, AM Resmi Berstatus Tersangka
Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki
Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Pelayanan Kesehatan Berujung Maut di Manding, Legalitas Praktik Perawat Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Dugaan Pencabulan Perempuan di Camplong Disidik, AM Resmi Berstatus Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terbaru