Ditlantas Polda Sumut Permudah Urus E Tilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, nusainsider.com Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Bappeda Sumenep

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Baca Juga :  Robby Dondokambey For DPRD Sulut Caleg Dapil Sulut 6 Minahasa, Tomohon PDIP Semakin Solid

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

Baca Juga :  Kepala BKKBN RI Kukuhkan Danlanud Sam Ratulangi Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting

Muji sapaan akrabnya mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

Baca Juga :  Wow! Sukses Menarik Investasi 80 Juta Dolar Dari China, Madura Pasti Kenal Sosok Saudagar Ini

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.

Loading

Berita Terkait

Tanah Curam di Kota Garam: Menyingkap Jejak Korupsi Mebeler 2016 yang Menguap
Diplomasi Pendidikan: STITA Aqidah Usymuni Berkiprah di Kancah Internasional
Kang Giri dan Ning Lia Ungkap Rahasia Dicintai Masyarakat: “Bekerja dengan Hati, Bukan Citra”
Lia Istifhama Puji Kepemimpinan Khofifah: Pemimpin Paripurna yang Gerakkan Ekonomi Rakyat
Lia Istifhama Sanjung Langkah Sosial Khofifah dan Kemensos untuk Pengguna Narkoba
Dewan Pers: Tantangan Media Bukan Hanya Disrupsi Digital, Tapi Turunnya Kepercayaan Publik
SKK Migas–Jabanusa: Media Jadi Mitra Strategis Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
SKK Migas Jabanusa dan KKKS Bersinergi Perkuat Komunikasi Publik dan Ketahanan Energi Nasional
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Tanah Curam di Kota Garam: Menyingkap Jejak Korupsi Mebeler 2016 yang Menguap

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Diplomasi Pendidikan: STITA Aqidah Usymuni Berkiprah di Kancah Internasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Kang Giri dan Ning Lia Ungkap Rahasia Dicintai Masyarakat: “Bekerja dengan Hati, Bukan Citra”

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Lia Istifhama Puji Kepemimpinan Khofifah: Pemimpin Paripurna yang Gerakkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Lia Istifhama Sanjung Langkah Sosial Khofifah dan Kemensos untuk Pengguna Narkoba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers: Tantangan Media Bukan Hanya Disrupsi Digital, Tapi Turunnya Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:04 WIB

SKK Migas–Jabanusa: Media Jadi Mitra Strategis Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:57 WIB

SKK Migas Jabanusa dan KKKS Bersinergi Perkuat Komunikasi Publik dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru