JAKARTA, nusainsider.com — Kabar terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup muncul setelah ada usulan dari sejumlah politisi.
Sejak tahun 2004, pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun belakangan ini ada usulan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup guna menghemat biaya.
Meski demikian, banyak parpol yang menolak usulan pemilu sistem proporsional tertutup tersebut. Sebanyak 8 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyatakan penolakan usulan pemilu sistem proporsional tertutup. Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
Dalam surat yang bernomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang tertanggal 28 April 2023 menegaskan hal-hal sebagai berikut :
PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 Ayat 2 (Dua).
Meskipun nantinya jika ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif Terpilih adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PAN hasil Kongres V PAN tahun 2020 Bab XIV Pasal 30 Ayat 2 (dua).
Surat yang ditanda tangani Zulkifli Hasan (Ketua Umum DPP PAN) dan Eddy Soeparno (Sekretaris Jenderal) tersebut menginstruksikan kepada DPW Partai Amanat Nasional dan DPD PAN se-Indonesia, perihal Sistem Proporsional Daftar Terbuka dan Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2024 berdasarkan suara terbanyak.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan agar ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh pengurus DPW dan DPD PAN serta seluruh kader Partai Amanat Nasional.
Menanggapi surat tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Jatim XI Madura Slamet Ariyadi mengatakan bahwa keputusan DPP PAN sudah bersifat mutlak dan dapat di pertanggung jawabkan.
“Bagi para Bacaleg dari Partai Amanat Nasional tidak usah khawatir karena kebijakan tersebut dapat di pertanggung jawabkan baik secara organisasi ataupun secara hukum” Kata Legislator Muda Tersebut dilansir suararakyat.id, Senin 1 April 2023.
Dirinya juga menyebutkan sistem yang digunakan PAN tersebut pada prinsipnya Bacaleg dengan perolehan suara terbanyak yang akan menjadi pemenang.
“PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka yakni yang memperoleh suara terbanyak yang akan jadi pemenang” Tambahnya.
Slamet Ariyadi yang juga Sekjen BM PAN tersebut mengajak anak muda Indonesia bergabung di Partai Amanat Nasional dan Menjadi Caleg dari PAN.
“Saya mengajak seluruh anak muda Indonesia bergabung ke PAN dan Menjadi Caleg dari Partai Amanat Nasional, karena PAN konsisten menjadi partai yang terbuka untuk semua golongan lebih-lebih generasi muda” Terangnya.