SUMENEP, nusainsider.com — Bungkamnya Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait pengadaan pakaian adat atau “Barang Belanja Pakaian Adat” yang ditaksir mencapai sekitar Rp49 juta pada Tahun Anggaran 2026 berpotensi memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Puskesmas Gayam belum memberikan penjelasan resmi meski upaya konfirmasi dari pewarta telah dilakukan berulang kali. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp diketahui telah centang dua bahkan terbaca, namun tidak mendapatkan balasan.
Sikap diam tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terlebih penggunaan anggaran publik seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Diketahui, pengadaan pakaian adat berupa batik tersebut menelan anggaran sekitar Rp49 juta. Hal itu pun menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Koordinator Advokasi IKA PMII Sapudi, Mas’udi.
“Ada berapa pegawai yang akan menggunakan batik tersebut? Berapa harga kain dan biaya jahitnya? Apakah pakaian batik tersebut sifatnya wajib dan memang harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana BLUD?” ujar Mas’udi kepada nusainsider.com, Ahad (10/5/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, dan memiliki urgensi yang jelas, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada anggaran yang digunakan tidak sesuai prioritas, sementara masih banyak kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih penting untuk diperhatikan,” tegasnya.
Mas’udi juga meminta pihak terkait, termasuk instansi pengawas, untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan tersebut apabila ditemukan kejanggalan dalam proses maupun penggunaannya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pegawai Puskesmas Gayam yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya diminta mengirim ukuran blangkon tanpa mengetahui secara detail terkait pengadaan pakaian adat tersebut.
“Kemarin kami hanya diminta untuk mengirim ukuran blangkon, untuk baju adat kami tidak tahu,” ujar pegawai tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Gayam belum memberikan tanggapan resmi terkait pengadaan pakaian adat senilai Rp49 juta tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















