Kepala Cabang PT PELNI Melarang Wartawan Sulut Masuk Dan Meliput Di Dalam Pelabuhan Bitung

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, nusainsider.com  Kepala cabang pelni bitung membuat larangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal pelni yang sandar di pelabuhan samudra bitung. (Sabtu, 12/08/2023)

Bappeda Sumenep

Peraturan larangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang sudah diatur dalam UU Pers dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Baca Juga :  Aktivis ALARM Sebut Anggaran DBHCHT 2022 Sebesar 8,3M di Dinsos Sumenep Tak Jelas

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa wartawan harus memiliki ijin dari pihak pelindo.

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.

Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan bitung dengan mendatangi kantor pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Anggaran Ratusan Juta Pengembangan Wisata Pantai Lombang Raib, Fakta Foundation ; Akan Kita Kawal

Awak media juga berupaya menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Loading

Berita Terkait

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Tragis! Warga Lenteng Meninggal Dunia Usai Dibacok di Jalan Kampung
Asmara Berdarah di Dusun Gunung Malang I, Polres Sumenep Amankan TKP
Sinergi Destinasi Nasional, Labuan Bajo dan Jawa Timur Diusulkan Satu Paket
RDP DPD RI–Kemenhaj: Formula Kuota Haji Berbasis Antrian Dinilai Lebih Adil
Wujudkan Polri Presisi, Kapolres Sumenep Lakukan Tes Urine Mendadak Personel Reskrim
Reformasi atau Represi? Oknum Polisi Sumenep Diduga Intimidasi Jurnalis
Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Tragis! Warga Lenteng Meninggal Dunia Usai Dibacok di Jalan Kampung

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:52 WIB

Asmara Berdarah di Dusun Gunung Malang I, Polres Sumenep Amankan TKP

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:42 WIB

Sinergi Destinasi Nasional, Labuan Bajo dan Jawa Timur Diusulkan Satu Paket

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38 WIB

RDP DPD RI–Kemenhaj: Formula Kuota Haji Berbasis Antrian Dinilai Lebih Adil

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:20 WIB

Wujudkan Polri Presisi, Kapolres Sumenep Lakukan Tes Urine Mendadak Personel Reskrim

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:33 WIB

Reformasi atau Represi? Oknum Polisi Sumenep Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:43 WIB

Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah

Berita Terbaru