MANADO, nusainsider.com — Ketua LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Indri Montolalu angkat suara terkait praktek dan modus para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi yang ada di wilayah Sulawesi Utara,lebih khususnya di daerah kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung di hubungi awak media melalui via WhatsAppnya Sabtu,17/02/2024.
Dalam wawancara eksklusif, ketua LSM LAMI Indri Montolalu mengatakan para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi ini memakai modus salah satunya lewat perusahan jasa pengangkutan BBM solar industri tapi kenyataannya bukan BBM Solar industri yang di tampung di tempat penampungan melainkan BBM jenis solar bersubsidi,ujar Indri Montolalu.
Hasil Investigasi tim LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) ketua Indri Montolalu meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi bersama jajaran untuk segera menindak tegas para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi di Minut dan Bitung,salah satunya perusahan yang di duga melakukan aktivitas pemuatan dan penampungan BBM jenis solar bersubsidi yaitu PT. Bintang Asia Energy.
Dugaan kuat PT Bintang Asia Energy melakukan aktivitas pemuatan dan penampungan BBM jenis solar bersubsidi dan bukan BBM solar industri ini di duga dan di lakukan oleh para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi yang biasa di panggil Udin dan Hans yang menjadikan aktor dalam permainan solar bersubsidi berlokasi di dua tempat yaitu tanjung merah Bitung dan desa Kema Minut.
Ketua LSM LAMI Indri Montolalu sekali lagi meminta pihak APH dalam hal ini institusi kepolisian kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi bersama jajaran,Kapolres Kota Bitung bersama jajaran dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera bertindak tegas dan menangkap para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi tanpa pandang bulu.
Jelas ini sudah melanggar hukum para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Winsy.W