Marak Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, AMS Kompak Audiensi ke Disdik dan Polres

Selasa, 3 September 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Aliansi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Anak dan Keluarga (AMS Kompak) melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan Sumenep, Selasa tanggal 3 September 2024.

Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (Sekcab KPI) Sumenep, Nunung Fitriana, juga ikut serta memimpin audiensi AMS Kompak ini.

Dalam audiensi yang diadakan di aula Mapolres Sumenep dan aula Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, mereka bertemu dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak UPPA Polres Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep beserta jajaran.

banner 325x300

“Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur oleh oknum ASN Kepala Sekolah berinisial (J) dan ibu kandung korban inisial (E),” ungkap Nunung, sapaan akrab Sekcab KPI Sumenep, Selasa (3/9/2024).

Hasil Audiensi dengan Kapolres Sumenep

1. Penegakan Hukum: Polres Sumenep berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku berinisial J akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara EW akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat keduanya adalah pendidik, hukuman dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun. Penyidik menjamin bahwa hukuman untuk kedua pelaku tidak akan di bawah 5 tahun, dan pihak kepolisian akan mengawal agar hukuman yang diberikan mencapai maksimum.

2. Sosialisasi dan Sinergi: Polres akan bersinergi dengan Kompak untuk mengadakan sosialisasi tentang kekerasan seksual dan pelecehan seksual kepada masyarakat secara gratis.

banner 325x300

Baca Juga :  Terdeteksi Terima Uang Puluhan Juta, PPS Kecamatan Rubaru Terancam Dilaporkan

3. Transparansi dan Update Kasus: Polres Sumenep berjanji akan memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus, termasuk tahapan penanganan dan pelimpahan ke kejaksaan, untuk memastikan Kompak dapat mengawal proses hukum dengan jelas.

4. Transparansi Informasi: Polres juga menekankan pentingnya transparansi informasi dalam penanganan kasus ini.

5. Perlindungan Korban: Polres siap melindungi korban dan memastikan bahwa penyelidikan akan berpihak kepada korban.

6. Pencegahan Intervensi: Polres berkomitmen untuk mencegah adanya keterlibatan pihak lain yang dapat mengintervensi kasus ini dan merugikan korban.

Sementara, Hasil Audiensi dengan Dinas Pendidikan

1. Dukungan Terhadap Korban: Dinas Pendidikan menegaskan akan selalu berada di pihak korban dan keluarganya.

2. Pemecatan ASN: Kedua pelaku kekerasan di Kalianget dipastikan akan dipecat sebagai ASN setelah proses berkas dari kepolisian selesai, yang akan menjadi dasar untuk pemecatan.

3. Sanksi Tegas untuk Pelaku Asusila: ASN atau guru yang terlibat dalam tindakan asusila beberapa bulan terakhir telah dinonaktifkan dan menunggu SK pemecatan atau PHK, khususnya untuk tenaga PPPK.

4. Kewenangan Sanksi: Dinas Pendidikan hanya dapat memberikan sanksi untuk kasus ringan, sementara untuk kasus sedang dan berat, kewenangan ada pada Bupati untuk melakukan penonaktifan dan pemecatan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kembali Serahkan 18 Pusling ke Berbagai Puskesmas di Daratan dan Kepulauan

5. Program Pencegahan: Dinas Pendidikan akan menjalankan program-program preventif, substantif, dan terukur outputnya untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

6. Partisipasi Masyarakat: Dinas Pendidikan juga meminta informasi dari masyarakat terkait perilaku ASN di bawah naungannya yang melakukan tindakan asusila atau pelecehan agar dapat segera dibina.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Banit IDIK I Satreskrim UPPA Polres Sumenep, Bripka Nurmalita, dalam pernyataannya menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini dengan ketat.

“Kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegasnya.

Sementara Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk melindungi integritas lembaga pendidikan.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan asusila di lingkungan pendidikan. Pencegahan dan penegakan hukum akan kami prioritaskan agar kasus serupa tidak terulang,” ucapnya

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi
Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep
Skandal Narkoba Jadi Pelajaran, FPK Tuntut PAW Transparan dan Kredibel
Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli
Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah
Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim
Gelombang Penolakan di Sumenep, Kader NasDem Desak Evaluasi SK Ketua DPD
Penunjukan Kontroversial: NasDem Sumenep di Ujung Perpecahan
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:07 WIB

Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:03 WIB

Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:26 WIB

Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:10 WIB

Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:48 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:05 WIB

Gelombang Penolakan di Sumenep, Kader NasDem Desak Evaluasi SK Ketua DPD

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:41 WIB

Penunjukan Kontroversial: NasDem Sumenep di Ujung Perpecahan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:15 WIB

Ironi Dua Tambang: Legal di Raja Ampat, Ilegal di Sumenep

Berita Terbaru