Pekerjaan Beronjong Bermarga ‘Simangunsong’ Ada Aroma Korupsi

Senin, 24 Juli 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, nusainsider.com Diduga ada aroma korupsi dan pelanggaran aturan dibalik pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provsu, di Dua titik lokasi yakni Jl.Garu 3 Ujung dan Jl.Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kec.Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu sore (23/7/23)

Hal itu terungkap saat awak media yang bertugas melakukan investigasi ke lapangan langsung bersama dengan warga setempat. Dan saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ disebutkan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.

Hal senada juga saat awak media mengkonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong’ dikatakannya, “Bahwa ini pekerjaan Suakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara bang”, ungkap Simangunsong.

Baca Juga :  Kerja DPKS Jangan Hanya Kolaboratif, Turun ke Bawah Awasi Kinerja Dinas Pendidikan

Lanjut dikatakannya lagi, bahwa pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada disediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).

Sontak hal tersebut makin membuat tim awak media bersama warga menjadi sangat terheran-heran, dimana biasanya pekerjaan ataupun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada disiapkan Papan Plang serta alat pelindung diri (K3).

“Ini Aneh bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak dilengkapi K3-nya oleh Kantor??, Dan yang makin anehnya bang katanya ini Suakelola dari BWS Provinsi Sumatera Utara memakai anggaran APBD Negara, ini Diduga pasti ada unsur Korupsi!!”, Ungkap ‘TN’ Tegas.

Saat awak media menanyai salah satu pekerja buruh di lokasi diketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari, dan diketahui pula secara pasti ternyata mereka bukan orang dinas dari BWS II Provinsi Sumatera Utara atau bahkan bukan pegawai honorer di BWS.

Sehingga hal ini dapat disimpulkan Diduga kuat adanya unsur Korupsi dan Diduga kuat pula telah melanggar aturan UU No.23 Tahun 1992 Tentang K3 dan Alat Pelindung Diri, dibarengi Permen PU PR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Dari hasil pantauan investigasi tersebut, tim awak media bersama warga berharap agar Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kadis BWS II Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga Diduga kuat sudah melanggar aturan, dan serta beraroma adanya unsur korupsi, sehingga sangatlah perlu dilakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut.

Loading

Berita Terkait

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 07:45 WIB

Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terbaru