SUMENEP, nusainsider.com — PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi dalam proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang melibatkan oknum bukan pegawai.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi keluhan dua pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani. Mereka merasa keberatan atas denda susulan dalam proses P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati”.

Manager PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata, menjelaskan bahwa pelanggan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pada 14 April 2025. Bentuk pelanggarannya adalah sambungan listrik langsung tanpa menggunakan kWh meter.
Sesuai prosedur, PLN langsung melakukan penormalan. Petugas kemudian memasang kWh meter baru dan memanggil pelanggan untuk menyelesaikan proses administrasi terkait pelanggaran tersebut.
Namun, pada 16 April 2025, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan. Ia mencoba menawarkan penyelesaian perkara di luar jalur resmi yang ditetapkan PLN.
Menurut Pangky, Dani bukan bagian dari PLN. Ia merupakan mantan pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah berhenti bekerja sejak Februari 2025.

“Segala tindakan Dani bukan bagian dari proses resmi PLN. Kami pastikan tidak ada keterlibatan internal dalam kasus ini,” tegas Pangky Yonkynata.
Pihak PLN juga menyampaikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan PT Haleyora untuk memfasilitasi komunikasi. Tujuannya adalah agar Dani dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara terbuka.
PLN menyayangkan tindakan individu yang mencoba mencoreng upaya profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan hak pelanggan. Kami tidak mentolerir tindakan penyimpangan dari pihak mana pun,” tambah Pangky.
PLN mengimbau kepada seluruh pelanggan agar tidak menggunakan perantara tidak resmi dalam proses penyelesaian P2TL maupun layanan lainnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pelanggan diharapkan selalu mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi layanan PLN 123 untuk mendapatkan informasi yang valid.
PLN menegaskan bahwa seluruh proses P2TL dilakukan sesuai prosedur. Pelanggan berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan lengkap dari petugas resmi PLN.
Langkah klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam membangun kepercayaan publik, terutama terkait isu sensitif seperti pelanggaran penggunaan tenaga listrik.
Dengan sistem yang semakin terbuka, PLN berharap seluruh pelanggan dapat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan kelistrikan yang aman dan tertib.
Penulis : Mam