SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pria berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi menggunakan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah.
Kegiatan ilegal itu dilakukan di gudang yang mencantumkan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 33 tabung LPG 3 kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kg kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi, serta sejumlah alat pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi tersebut.
Para pelaku ditangkap saat tengah beraksi di tempat kejadian. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil serta keuangan negara.
“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.
Keempat pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman bagi para pelaku meliputi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Tindakan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas AKP Widiarti menutup pernyataannya.
![]()
Penulis : Dre
















