Polres Sumenep Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas Diamankan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Penyalahgunaan Gas LPG. Sumber : Humas Polres Sumenep

Foto. Penyalahgunaan Gas LPG. Sumber : Humas Polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi menggunakan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah.

Kegiatan ilegal itu dilakukan di gudang yang mencantumkan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 33 tabung LPG 3 kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kg kosong, 10 tabung LPG 12 kg berisi, serta sejumlah alat pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Baca Juga :  Rayakan Hari Jadi ke-756, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kemandirian Ekonomi Syariah

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi tersebut.

Para pelaku ditangkap saat tengah beraksi di tempat kejadian. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Khas dan Memikat, Tari Batik Pamekasan Hadir di Madura Culture Festival 2025

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil serta keuangan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Keempat pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Faisal Muhlis Kembali Pimpin PAN Sumenep, Targetkan Rebut Kursi 2029

Ancaman hukuman bagi para pelaku meliputi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Tindakan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas AKP Widiarti menutup pernyataannya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru