SUMENEP, nusainsider.com — Polemik tangkis laut yang ada didusun saebus Desa saur-saebus kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep kembali menarik perhatian publik.
Pasalnya, proyek tangkis laut tersebut merupakan Bantuan Keuangan (BK) Desa yang di amanahkan dan bertanggung jawab mutlak kepala desa setempat, “Kata Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Dul Siam kepada media nusainsider.com Kamis 19 Oktober 2023.

Kalau kontraktual pasti di kerjakan CV, Jadi kalau BK Desa tidak pakai CV. Dan Yang saya tau, Pembangunan Tangkis laut yang nilainya 300Jt tersebut merupakan anggaran BK Desa, jadi tidak boleh mencantumkan nama CV kerena yang mengerjakan bukan CV tapi pemerintah desa.
Itu berita politis mas, karena Badar itu orang kepercayaan saya “jelasnya.
Sementara itu, PJ Kepala desa saur-saebus Marjuni justru terkejut dengan pernyataan tersebut. Jangankan dikerjakan desa, anggarannya saja saya tidak tahu.
“Saya Kades baru 8 (delapan) bulan, nanti saya cek ke lapangan tentang kebenarannya mas”, imbuhnya.
Bahkan, dia menyebut, dalam proses pengerjaan pembangunan proyek tangkis laut tersebut, pihaknya atas nama Kepala desa tidak dilibatkan.
Tidak benar itu mas, bukan desa yang mengerjakan, tapi CV” Tegasnya.
Bendahara Desa saur saebus, Mahtum juga menyampaikan hal yang sama bahwa proyek tersebut milik badarrudin, pemilik CV Shovia Bratajaya.

Silahkan tanyakan sendiri ke yang punya proyek, dan konfirmasi sendiri ke Badar langsung, “Singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, badaruddin, pelaksana pembangunan Proyek tangkis laut desa saur saebus saat dikonfirmasi melalui telephone whatsappnya mengaku bahwa proyek tersebut memang Bantuan Keuangan kepada desa. Hanya saja di ambil alih dengan persetujuan kepala desa.
Namun, di pemberitaan sebelumnya, badaruddin mengatakan bahwa proyek tersebut milik CV Shovia Bratajaya. Tidak mencantumkan CV Pelaksana karena itu bukan kewajiban dan tidak harus di cantumkan, “Pungkasnya.
Bahkan, sebelumnya, dirinya juga membenarkan bahwa dalam pengerjaan proyek tangkis laut tersebut memang tidak ada keterlibatan pihak desa karena penentuan lokasi dan sebagainya sudah ditentukan saat pengajuan.
“Tidak ada keterlibatan desa mas, karena lokasinya sudah ditentukan di awal pengajuan”, imbuhnya.
Lebihlanjut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sumenep, Eri susanto menyampaikan bahwa alur kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab OPD selalu masuk dalam sirup dan LPSE.
Dan sebenarnya kegiatan tersebut sudah jelas dipapan nama bahwa itu bantuan keuangan khusus daerah propinsi, kabupaten atau kota kepada Desa.
“Itu bantuan keuangan ke desa, yang mengerjakan desa”, singkatnya, selasa 16 Oktober 2023.
Sebagai informasi, pantauan media, badaruddin mengelola berbagai CV diantaranya CV Sumber Cahaya, CV Shovia Bratajaya, CV Pasir putih yang semuanya bergerak di bidang proyek konstruksi dan mayoritas dikerjakan di wilayah kepulauan, khususnya sapeken.
Namun yang menjadi persoalan dan melanggar aturan perundang-undangan serta hukum adalah catatan Kriminal dan korupsi anggaran yang harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari pihak terkait.