SUMENEP, nusainsider.com — Paguyuban Perusahaan Rokok (PR) Kabupaten Sumenep menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Sinergi Pemerintah, Bea Cukai dan Pers dalam Mendorong Legalitas Usaha Rokok Lokal”, Kamis 17 Juli 2025 di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah, pihak Bea Cukai, pelaku industri rokok lokal, serta insan pers.

Diketahui, FGD ini bertujuan mencari solusi bersama dalam mendorong perusahaan rokok beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, yang menjadi sorotan utama justru adalah ketidakhadiran Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dalam forum yang dianggap penting untuk menata ulang industri rokok lokal di wilayahnya.
Sejumlah peserta mempertanyakan alasan tidak hadirnya Bupati, mengingat acara tersebut berlangsung di Pendopo Agung, yang merupakan bagian dari kantor pemerintahan kabupaten.
Ahmadi, salah seorang pengamat kebijakan publik, bahkan menduga ketidakhadiran itu disengaja.
Ia menilai ada kemungkinan Bupati menghindar dari isu yang menyangkut keterlibatan dengan para pengusaha rokok.
“Jadi, itu alasan yang mungkin mendasari ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Sumenep,” ujar Ahmadi kepada media nusainsider.com, seusai forum diskusi.
Ia menyebut, dugaan ini bukan tanpa dasar. Sebab, isu mengenai dugaan setoran dari pengusaha rokok kepada pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah sudah lama beredar di kalangan masyarakat.
“Ini jadi pertanyaan publik. Apakah ketidakhadiran Bupati untuk menjaga jarak dari isu pengamanan pengusaha rokok, atau memang ada alasan lain yang tidak bisa diketahui publik?” tambahnya.
Di sisi lain, kehadiran Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, dalam acara FGD tersebut dinilai belum mampu menjawab rasa penasaran masyarakat atas sikap Bupati.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat, Bupati Achmad Fauzi menjawab secara ringkas.
“Saya sedang di luar kota. Sudah ada Bapak Wabup yang hadir, Tapi saya hadir secara Virtual tadi, “Pungkasnya.
Dalam sambutan Virtualnya, Bupati juga menyampaikan agar aturan aturan terkait PR dapat diterapkan dan diimplementasikan,” Singkatnya menambahkan.
Tanggapan singkat itu justru memunculkan beragam tafsir. Sebagian pihak menilai, Bupati sedang mengambil jarak secara strategis dari pengusaha rokok agar tidak terseret dalam tudingan atau konflik kepentingan.
Beberapa pengamat kebijakan publik menilai, ketidakhadiran tersebut bisa menjadi sinyal bahwa Bupati ingin membuktikan dirinya netral dan tidak bermain-main dalam urusan perizinan rokok.
“Bisa saja itu bentuk sikap politik untuk menjaga integritas, tapi kalau tidak dijelaskan secara terbuka, tetap akan jadi spekulasi publik,” ujar salah satu akademisi asal Kota Keris tersebut.
Dalam forum tersebut, perwakilan dari Bea Cukai menegaskan bahwa legalitas usaha rokok merupakan syarat mutlak dalam industri tembakau.
Mereka mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan demi keberlangsungan usaha yang sehat.
Paguyuban PR Sumenep juga menyatakan komitmennya mendukung program pembinaan dan penertiban yang dilakukan pemerintah dan Bea Cukai, demi terciptanya iklim usaha yang adil dan legal.
Kegiatan FGD diakhiri dengan diskusi panel yang membahas mekanisme perizinan dan distribusi pita cukai resmi, serta perlunya peran media dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Meski berjalan lancar, absennya Bupati Sumenep tetap menjadi bahan pembicaraan hangat.
Banyak pihak berharap ke depan ada kejelasan dan keterbukaan agar tidak muncul prasangka yang justru melemahkan sinergi dalam penegakan aturan.
![]()
Penulis : Dre

















