Sumenep Dapat Pengakuan Nasional atas Cabe Jamu Lokal

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Chainur Rasyid Kepala DKPP Sumenep

Foto. Chainur Rasyid Kepala DKPP Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan satu lagi kekayaan lokalnya sebagai potensi indikasi geografis nasional. Kali ini, giliran cabe jamu yang resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal khas Sumenep.

Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 3 Maret 2024, untuk produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep”.

banner 325x300

“Alhamdulillah, cabe jamu sudah kita daftarkan dan resmi menjadi potensi khas Kabupaten Sumenep sebagai milik komunal masyarakat Sumenep,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, saat ditemui Media nusainsider.com Rabu (25/6/2025).

Surat resmi dari Kemenkumham ini diterbitkan dengan nomor pencatatan PIG3520240000024. Pendaftaran dilakukan oleh DKPP Sumenep dan diakui sebagai sumber daya alam khas dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga :  Lomba Kerapan Sapi Piala Bupati Sumenep 2025, Ajang Seleksi Menuju Piala Presiden

Cabe jamu, atau dikenal juga sebagai cabe jawa, merupakan tanaman herbal asli Nusantara yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena tingginya permintaan dari industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner.

“Cabe jamu dari Sumenep memiliki kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi. Kualitasnya dikenal unggul dibandingkan wilayah lain,” terang Chainur Rasyid dalam wawancara bersama nusainsider.com.

Lebih lanjut, Sumenep disebut sebagai pusat budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Kabupaten ini menyumbang lebih dari separuh luas lahan tanaman cabe jamu di seluruh Pulau Madura.

Beberapa kecamatan dan desa yang dikenal aktif membudidayakan tanaman ini antara lain Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-guluk, Ganding, dan Lenteng.

Baca Juga :  Warga Giligenting Keluhkan Pemadaman Listrik Tidak Beraturan, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Menurut Chainur, langkah pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas produk khas lokal agar memiliki perlindungan hukum dan daya saing di pasar nasional maupun ekspor.

“Kami memiliki beberapa komoditas khas yang perlu kita kuatkan dari sisi hak patennya. Setelah cabe jamu, kami juga sedang mengajukan pendaftaran untuk tanaman komak,” lanjutnya.

Komak sendiri merupakan jenis tanaman kacang-kacangan yang cukup umum di Sumenep. Namun kini dikembangkan lebih serius dengan identitas lokal sebagai “Komak Rato”, “Komak Raddhin“, dan satu varietas lagi yang masih dalam proses pengajuan.

“Jenisnya ada tiga, yakni komak putih, cokelat, dan hitam. Nantinya semua akan kami proses ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI agar mendapat pengakuan resmi,” ujar Chainur.

Ia berharap langkah pendaftaran ini tidak hanya menjaga keaslian komoditas lokal, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi para petani dan pelaku usaha mikro di Sumenep.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Junjung Tinggi Patriotisme

Sementara itu, proses pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Langkah ini diapresiasi karena menunjukkan keseriusan daerah dalam menjaga warisan hayati lokal. Terlebih, cabe jamu dan komak merupakan hasil pertanian tradisional yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKPP menegaskan akan terus mendorong produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan hukum, demi memperkuat branding daerah berbasis potensi asli.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru