Surat Resmi FKPPI Sumenep: Peserta Festival Tong-Tong Wajib Patuhi Empat Ketentuan Baru

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kop Surat resmi FKPPI Sumenep dalam menyampaikan Aturan Tambahan Festival Musik tong-tong se Madura 2025

Foto. Kop Surat resmi FKPPI Sumenep dalam menyampaikan Aturan Tambahan Festival Musik tong-tong se Madura 2025

SUMENEP, nusainsider.com Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Sumenep, Edi Susanto, S.Pd., menyampaikan pemberitahuan resmi terkait ketentuan peserta dalam gelaran Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2025.

Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat tertanggal 11 Oktober 2025 oleh Pengurus Cabang 1327 KB FKPPI Sumenep melalui Grup Whatsapp dan kepada media nusainsider.com

Dalam surat tersebut, panitia pelaksana menegaskan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta festival.

Pertama, jumlah pemukul (red. penabuh), pendorong, dan pendukung lainnya dibatasi maksimal 50 orang, tidak termasuk penari. Ketentuan ini diharapkan dapat menertibkan jumlah peserta dalam setiap grup agar pelaksanaan festival berjalan lancar dan tertib.

Kedua, jumlah penari dalam setiap grup ditetapkan minimal tiga orang dan maksimal enam orang. Dengan demikian, jumlah penari tidak dihitung dalam batasan total 50 orang peserta utama.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 2026, RSUDMA Sumenep Serukan Harmoni Sosial dan Pola Hidup Sehat

Aturan ini diberlakukan agar setiap penampilan tetap menonjolkan unsur estetika dan kekompakan antara musik dan tarian tanpa mengganggu batas kuota peserta yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, panitia juga menegaskan bahwa peserta tidak diperkenankan menggunakan sponsor dari produk rokok, meski kerja sama dengan produk lain masih diperbolehkan.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen panitia dalam kegiatan ini agar untuk Sponsor rokok hanya menerima dari Perusahaan rokok Djarum TBK yang itu sudah di Cover oleh panitia penyeleggara dengan ketentuan yang telah disepakati antara penyelenggara dan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Waspada! Salahsatu Kades di Sumenep Telah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, setiap grup peserta diwajibkan untuk segera menyetorkan satu nama official sebagai perwakilan kelompok. Official tersebut nantinya akan mendapatkan kaos dari Perusahaan Rokok Djarum TBK sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan festival budaya tersebut.

Ketua FKPPI Sumenep, Edi Susanto, S.Pd., dalam keterangannya menyampaikan bahwa surat pemberitahuan ini merupakan hasil dari berbagai masukan dan saran yang diterima dari seluruh peserta festival.

“Kami mendengar dan memperhatikan aspirasi semua pihak agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2025 merupakan ajang yang tidak hanya menonjolkan seni dan budaya, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan antar generasi muda di Madura.

Baca Juga :  MoU Tripartit di Jakarta, Sumenep Bidik Pasar Ekspor Produk Perikanan

Karena itu, setiap ketentuan yang disampaikan oleh panitia diharapkan dapat dipatuhi seluruh peserta demi terciptanya suasana kompetisi yang sehat dan tertib.

Festival musik tong-tong sendiri merupakan salah satu tradisi khas Madura yang menggabungkan unsur seni tabuh, kreativitas aransemen, dan kekompakan kelompok.

Ajang tahunan ini selalu dinantikan oleh masyarakat karena menjadi wadah ekspresi budaya lokal sekaligus mempererat solidaritas antar komunitas seni.

Melalui pemberitahuan resmi tersebut, panitia berharap seluruh peserta dapat segera melakukan penyesuaian dan melaporkan data resmi kelompoknya sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dukungan dan kerja sama semua pihak, baik peserta, sponsor, maupun masyarakat, sangat dibutuhkan demi kesuksesan Festival Musik Tong-Tong Semadura 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 10:19 WIB

Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Berita Terbaru