SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali soroti Pengelolaan Participating Interest (PI) perusahaan minyak dan gas (migas) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang dinilai tidak serius mengelola.
Participating Interest (PI) dari perusahaan minyak dan gas (migas) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) ini menjadi salah satu topik yang disorot Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan LKPJ Bupati TA 2022.
Gunaifi Syarif Arrodhy menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak serius serta mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan peluang pengelolaan PI tersebut.
Pasalnya, PI PT. KEI akan dikelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PD Sumekar yang menggandeng Petrogas Jatim Utama (PJU) dan membentuk ‘anak perusahaan’ bernama Petrogas Jatim Sumekar (PJS).
Ia yang juga anggota Pansus LKPJ Bupati itu mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan peluang pengelolaan PI tersebut.
“Kalau pemerintah bisa mengelola PI dari PT. KEI melalui BUMD, otomatis akan memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD),” katanya kepada media ini, Senin (10/4/2023).
Pihaknya mempertanyakan berdirinya PJS yang dari awal digadang-gadang akan mengelola PI dari PT KEI.
“Jika benar lahirnya PJS ada keterkaitan dengan PD Sumekar, maka patut dipertanyakan apa kontribusinya terhadap pemerintah daerah?,” tanyanya.
Pihaknya meminta eksekutif untuk menjelaskan secara detail perkembangan rencana pengelolaan PI. Termasuk status dan tujuan berdirinya PJS.
“Kami sebagai wakil rakyat belum tahu pasti. Sehingga pihaknya meminta eksekutif menjelaskan kepada pansus LKPJ Bupati tentang pengelolaan PI dan kaitannya dengan keberadaan PJS tersebut,” katanya tegas.
Sebelumnya diberitakan, Jika mengacu pada peraturan yang ada, BUMD yang mengurus PI hendaknya tidak melakukan usaha lain, selain pengelolaan PI. Itu sesuai isyarat aturan Permen ESDM dimaksud.
“Jika mengacu kepada aturan, BUMD yang akan mengelola PI itu hendaknya tidak melakukan usaha lain. Jadi murni fokus kepada pengelolaan PI,” jelas Politisi PDI Perjuangan, Darul Fath.
Menurutnya, status BUMD yang akan mengelola PI harus memiliki legalitas yang jelas. Jika mengacu kepada aturan, maka harus ada perdanya.
“Legalitas perusahaan daerah atau perusahaan terbatas kudu ada perdanya. Sebelum mengelola, maka syarat ketentuan juga harus diperhatikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi tidak banyak bicara.
Namun, pihaknya berjanji akan menjawab masalah tersebut pada pertemuan selanjutnya.
“Mungkin (jawabannya) disatukan ketika pertemuan lagi biar lebih detail,” katanya.