SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik tidak wajar di industri rokok lokal Sumenep kembali mencuat. Setelah sebelumnya dua perusahaan rokok (PR), yakni PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi, disorot karena dugaan pelanggaran produksi, kini satu nama baru muncul: PR Bunda Jaya.
Perusahaan ini disebut-sebut milik pengusaha rokok berinisial HT, yang juga diduga memiliki dua PR sebelumnya. PR Bunda Jaya diketahui berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Gudang tempat PR Bunda Jaya beroperasi sebelumnya adalah milik almarhum HN (inisial), yang kemudian disewa oleh HT selama bertahun-tahun.
Namun, keberadaan perusahaan ini kembali menuai sorotan tajam setelah warga sekitar mengungkap tidak pernah melihat adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut.
“Sejak beralih ke PR Bunda Jaya, saya tidak melihat aktivitas produksi, Mas. Ntahlah,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media nusainsider.com, Jumat, 18 Juli 2025.
Pengakuan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa PR Bunda Jaya hanya berfungsi sebagai tempat penampungan pita cukai, bukan lokasi produksi aktif seperti yang seharusnya.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya lembaga Bea Cukai.
Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep, Andriyadi, menyebut bahwa lembaga Bea Cukai telah gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menilai aneh, izin produksi tetap dikeluarkan untuk tiga PR milik HT, padahal aktivitas produksinya diragukan.
“Temuan dan pengakuan warga harus ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami akan melayangkan laporan ke Ditjen Bea Cukai RI dan Kemenkeu,” tegas Andriyadi kepada nusainsider.com, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menyayangkan ketidaktegasan lembaga negara yang seharusnya mengatur dan mengawasi proses produksi serta distribusi rokok lokal. Menurutnya, kelonggaran dalam pengawasan justru membuka peluang bagi pengusaha nakal untuk memanfaatkan celah aturan demi keuntungan pribadi.
Lebih jauh, Andriyadi juga menyoroti peran Pemerintah Daerah. Ia meminta Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, SH, MH, untuk tidak tinggal diam atas situasi yang dinilainya sudah berlarut-larut ini.
“Ini bentuk pelecehan terhadap kebijakan daerah. Tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Bupati Sumenep juga harus bersikap,” katanya.
Pihaknya menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Bea Cukai maupun Pemkab Sumenep, maka ALARM bersama elemen pemuda lainnya akan mengambil langkah hukum dan aksi sosial sebagai bentuk desakan publik.
“Ini bukan persoalan bisnis semata. Ini menyangkut aturan, integritas negara, dan keadilan bagi pelaku usaha rokok lain yang tertib administrasi dan produksi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengusaha berinisial HT maupun pejabat Bea Cukai terkait keberadaan PR Bunda Jaya dan dua PR lainnya yang dikaitkan dengan namanya.
Isu ini semakin menguatkan dorongan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tiga perusahaan rokok lokal yang beroperasi di Desa Bragung kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan iklim usaha yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor industri rokok lokal Madura.
![]()
Penulis : Wafa
















