Waspada! Salahsatu Kades di Sumenep Telah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 30 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 30 April 2025.

Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.

Bappeda Sumenep

Penahanan Arsan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring ke mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Baca Juga :  Kolaborasi PUTR Bersama PT PLN Dukung Peningkatan Kualitas Sanitasi di Sumenep

Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.

Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah itu.

Baca Juga :  Ribuan Kiai dan Masyarakat Desa Bakal Doa Bersama 'Rokat Jhelen' Gapteng-Tamidung

Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani. Nama tersebut tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Temuan itu menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau. Dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.

Tak hanya berhenti pada Arsan, kasus ini dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep. Oknum itu diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Baca Juga :  Jong Sumekar ; Jatah Lari Cepat DPRD Sumenep Bahas APBD Sumenep, di Nilai Tidak Sehat

Namun, hingga kini kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.

“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” ujar Indra Subrata menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.

Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Meriah! Komunitas Pemuda “Rudal” Hadirkan Ketoprak dan Musik Tong-tong Legendaris di Sumenep
Bupati Fauzi Beri Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Transparansi dan Inovasi dalam Pengelolaan Dana Desa
Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan
Pemuda “Rudal” Gerakkan Ekonomi Legung Timur Lewat Ketoprak dan UMKM
Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau
Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi
Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:29 WIB

Meriah! Komunitas Pemuda “Rudal” Hadirkan Ketoprak dan Musik Tong-tong Legendaris di Sumenep

Jumat, 14 November 2025 - 13:22 WIB

Bupati Fauzi Beri Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 11:24 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Transparansi dan Inovasi dalam Pengelolaan Dana Desa

Jumat, 14 November 2025 - 08:17 WIB

Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:11 WIB

Pemuda “Rudal” Gerakkan Ekonomi Legung Timur Lewat Ketoprak dan UMKM

Kamis, 13 November 2025 - 17:38 WIB

Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi

Kamis, 13 November 2025 - 16:48 WIB

Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru