SUMENEP, nusainsider.com — Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 30 April 2025.
Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.

Penahanan Arsan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring ke mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.
“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.
Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah itu.
Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani. Nama tersebut tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.
Temuan itu menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau. Dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.
Tak hanya berhenti pada Arsan, kasus ini dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep. Oknum itu diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.
Namun, hingga kini kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.
“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” ujar Indra Subrata menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.
Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.
Penulis : Dre