Waspada! Salahsatu Kades di Sumenep Telah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 30 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 30 April 2025.

Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.

Penahanan Arsan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring ke mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Pelatihan Ketahanan Pangan untuk Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas

Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.

Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah itu.

Baca Juga :  Ning Lia Dukung Revitalisasi 478 Sekolah, Soroti Pentingnya Sanitasi dan Ekosistem Pendidikan

Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani. Nama tersebut tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Temuan itu menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau. Dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.

Tak hanya berhenti pada Arsan, kasus ini dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep. Oknum itu diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Baca Juga :  Kangean Energy Bangun Ekonomi Pulau, Salurkan Bantuan untuk UMKM dan Petani Paliat

Namun, hingga kini kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.

“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” ujar Indra Subrata menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.

Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WIB

“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 07:25 WIB

Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru