Waspada! Salahsatu Kades di Sumenep Telah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 30 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 30 April 2025.

Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.

banner 325x300

Penahanan Arsan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring ke mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Baca Juga :  Galakkan Promosi Wisata, Disbudporapar Sumenep Bersama ASPRIM Gelar Table TOP Perdana

Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

banner 325x300

Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.

Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah itu.

Baca Juga :  Perjuangkan Petani Madura Di Parlemen, Slamet Ariyadi Komitmen Kawal RUU Tembakau

Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani. Nama tersebut tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Temuan itu menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau. Dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.

Tak hanya berhenti pada Arsan, kasus ini dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep. Oknum itu diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Baca Juga :  Menjelang Harjad ke-755, Bappeda Sumenep Dorong OPD Lebih Optimal Jalankan Pemerintahan

Namun, hingga kini kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.

“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” ujar Indra Subrata menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.

Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional
Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa
KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat
Kepala Disbudporapar Sumenep Diisukan Akan Dirotasi, Aktivis: Posisi Sekda Menanti
Sosok Kadis Ini Kembali Mencuat ke Permukaan Sebagai Calon Kuat Sekda Sumenep
BEM STKIP PGRI Sumenep Kritik Keras, Jangan Jadikan Polri Lembaga Superbodi
Khofifah IP Sebut Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,00 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional
Bupati Fauzi Resmikan Pembangunan Masjid Al-Falah, Simbol Gotong Royong Warga Meddelan
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB

Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:10 WIB

KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:27 WIB

Kepala Disbudporapar Sumenep Diisukan Akan Dirotasi, Aktivis: Posisi Sekda Menanti

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:18 WIB

Sosok Kadis Ini Kembali Mencuat ke Permukaan Sebagai Calon Kuat Sekda Sumenep

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:57 WIB

Khofifah IP Sebut Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,00 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:10 WIB

Bupati Fauzi Resmikan Pembangunan Masjid Al-Falah, Simbol Gotong Royong Warga Meddelan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:10 WIB

Bakesbangpol Sumenep : Sisa Anggaran Pilkada 2024 Dikembalikan, KPU Sumenep Setor Rp1,6 Miliar ke Kas Daerah

Berita Terbaru