Waspada! Salahsatu Kades di Sumenep Telah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 30 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

Foto. Kepala Desa Kangayan, Arsan saat memakai baju Oranye.

SUMENEP, nusainsider.com Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 30 April 2025.

Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.

Penahanan Arsan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring ke mobil tahanan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan pada 22 Juli 2020.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Polres. Arsan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Arsan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Baca Juga :  Bayangan orang dewasa/remaja menjulang di dinding

Kejari Sumenep menjerat Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam dokumen yang digunakan Arsan saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tercantum bahwa ia merupakan lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.

Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah itu.

Baca Juga :  Ngeri! Insentif Guru 2022 Ghaib, Aktivis Gempar Tuntut Kadisdik Sumenep Mundur Dari Jabatannya

Nomor induk ijazah yang tertera, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama Moh. Yani. Nama tersebut tercatat dalam kumpulan nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.

Temuan itu menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan dan menyeret Arsan ke meja hijau. Dokumen tersebut dianggap palsu dan tidak sah secara hukum.

Tak hanya berhenti pada Arsan, kasus ini dikabarkan turut melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep. Oknum itu diduga memiliki peran dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Baca Juga :  Upaya Pemkab Sumenep Tekan Promosi, Akses Jalan Pintu Masuk Pantai Lombang Selesai Diperbaiki

Namun, hingga kini kejaksaan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperluas jaringan dugaan kejahatan ini.

“Penyidikan tidak berhenti di satu orang saja. Kami terus telusuri siapa saja yang mungkin ikut andil,” ujar Indra Subrata menegaskan komitmen Kejari dalam mengusut tuntas kasus ini.

Penahanan Arsan menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen negara, terutama di lingkungan pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik. Kejari menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum serupa.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WIB

BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026

Berita Terbaru