Wow, Segini Jatah Uang Makan Para Menteri Presiden Jokowi Sekali Rapat

- Pewarta

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

JAKARTA, Nusainsider.com Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah menetapkan aturan baru berupa jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dalam melakukan rapat maupun pertemuan.

Dalam aturan yang diterbitkan Sri Mulyani, jatah uang makan menteri tersebut tertuang untuk mengatur besaran nominal sekali bertugas.

banner 325x300

Aturan terbitan Sri Mulyani itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Itu artinya, nominal uang makan menteri setiap kali menggelar rapat tidak berubah seperti tahun anggaran sebelumnya pada 2023 dan 2022.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis dalam lampiran PMK itu, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Tentu informasi demikian tak jarang absen dari pengetahuan publik tanah air, sehingga mengundang rasa penasaran selama ini.

Lantas berapa besaran nominal biaya untuk rapat menteri? Berikut rinciannya.

Untuk satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan koordinasi tingkat Menteri, Eselon I atau setara sebesar Rp159.000 per orang.

Adapun rinciannya itu terdiri dari biaya makan sebesar Rp110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49.000.

Sebagai penjelasan, satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan menteri, eselon I dan setaranya itu diperuntukkan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan juga minuman.

Termasuk juga, besaran nominal biaya tersebut digunakan paling singkat untuk kebutuhan rapat paling singkat selama dua jam.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 dalam lampiran PMK.

Loading

Baca Juga :  Kejari Jaktim Lakukan Memorandum Of Understanding Dengan Perusda Pasar Jaya

Berita Terkait

Siap-siap Petani Milenial 2024 akan Segera Dibuka? Gaji Rp 10 Juta Lebih Sebulan, Cek Syarat dan Caranya
Resmi Menyandang Gelar Doktor, H. Erwin Pinayungan Dasopang Sukses Lahirkan Program Pendidikan Madrasah
Menarik Minat Pengusaha Untuk Berinvestasi, DPMPTSP Sumenep Sukses Gelar Investmen Summit 2024
Ciptakan Pilkada Damai dan Ceria, Puluhan Organ Relawan Pasangan FAHAM Gelar Do’a Bersama
Genap Setahun Bangun Daerah, GEN Jatim Peringati Ulang Tahun Perdananya
Pengasuh Ponpes Al Ihsan Pragaan Sumenep, Ajak Masyarakat Coblos Faham di Pilkada 2024
FAHAM Bershalawat Datangkan Dampak Positif bagi Pelaku UMKM di Pragaan Sumenep
Artis Kondang Sumenep Irwan DA2 Beberkan Alasan Mantap Dukung FAHAM

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:35 WIB

Siap-siap Petani Milenial 2024 akan Segera Dibuka? Gaji Rp 10 Juta Lebih Sebulan, Cek Syarat dan Caranya

Jumat, 29 November 2024 - 09:38 WIB

Resmi Menyandang Gelar Doktor, H. Erwin Pinayungan Dasopang Sukses Lahirkan Program Pendidikan Madrasah

Senin, 25 November 2024 - 14:12 WIB

Menarik Minat Pengusaha Untuk Berinvestasi, DPMPTSP Sumenep Sukses Gelar Investmen Summit 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 21:19 WIB

Ciptakan Pilkada Damai dan Ceria, Puluhan Organ Relawan Pasangan FAHAM Gelar Do’a Bersama

Sabtu, 23 November 2024 - 17:21 WIB

Genap Setahun Bangun Daerah, GEN Jatim Peringati Ulang Tahun Perdananya

Jumat, 22 November 2024 - 22:20 WIB

Pengasuh Ponpes Al Ihsan Pragaan Sumenep, Ajak Masyarakat Coblos Faham di Pilkada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 21:17 WIB

FAHAM Bershalawat Datangkan Dampak Positif bagi Pelaku UMKM di Pragaan Sumenep

Jumat, 22 November 2024 - 15:23 WIB

Artis Kondang Sumenep Irwan DA2 Beberkan Alasan Mantap Dukung FAHAM

Berita Terbaru