Wow, Segini Jatah Uang Makan Para Menteri Presiden Jokowi Sekali Rapat

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

JAKARTA, Nusainsider.com Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah menetapkan aturan baru berupa jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dalam melakukan rapat maupun pertemuan.

Dalam aturan yang diterbitkan Sri Mulyani, jatah uang makan menteri tersebut tertuang untuk mengatur besaran nominal sekali bertugas.

Aturan terbitan Sri Mulyani itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Ellena Gabrielle : Pelajar Indonesia Terbitkan Buku tentang Habitat Burung di Singapura

Itu artinya, nominal uang makan menteri setiap kali menggelar rapat tidak berubah seperti tahun anggaran sebelumnya pada 2023 dan 2022.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis dalam lampiran PMK itu, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Tentu informasi demikian tak jarang absen dari pengetahuan publik tanah air, sehingga mengundang rasa penasaran selama ini.

Baca Juga :  DPD RI: Tanpa Penguatan Numerasi, Indonesia Sulit Rebut Peluang Ekonomi Hijau

Lantas berapa besaran nominal biaya untuk rapat menteri? Berikut rinciannya.

Untuk satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan koordinasi tingkat Menteri, Eselon I atau setara sebesar Rp159.000 per orang.

Adapun rinciannya itu terdiri dari biaya makan sebesar Rp110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49.000.

Sebagai penjelasan, satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan menteri, eselon I dan setaranya itu diperuntukkan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan juga minuman.

Termasuk juga, besaran nominal biaya tersebut digunakan paling singkat untuk kebutuhan rapat paling singkat selama dua jam.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 dalam lampiran PMK.

Loading

Berita Terkait

Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan
SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir
Modal KUR Rp100 Juta Dongkrak Usaha Gula Merah Rosidah, Omzet Meningkat dan Pasar Kian Luas
DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:28 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Senin, 29 Juni 2026 - 05:47 WIB

Modal KUR Rp100 Juta Dongkrak Usaha Gula Merah Rosidah, Omzet Meningkat dan Pasar Kian Luas

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:57 WIB

DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Berita Terbaru