Wow, Segini Jatah Uang Makan Para Menteri Presiden Jokowi Sekali Rapat

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

JAKARTA, Nusainsider.com Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah menetapkan aturan baru berupa jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dalam melakukan rapat maupun pertemuan.

Dalam aturan yang diterbitkan Sri Mulyani, jatah uang makan menteri tersebut tertuang untuk mengatur besaran nominal sekali bertugas.

Aturan terbitan Sri Mulyani itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Moderasi Beragama Strategi Dukung Pembangunan Kerukunan Umat Beragama

Itu artinya, nominal uang makan menteri setiap kali menggelar rapat tidak berubah seperti tahun anggaran sebelumnya pada 2023 dan 2022.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis dalam lampiran PMK itu, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Tentu informasi demikian tak jarang absen dari pengetahuan publik tanah air, sehingga mengundang rasa penasaran selama ini.

Baca Juga :  Arah Baru Nusantara: Evaluasi Kebijakan Prabowo Subianto Setelah Enam Bulan

Lantas berapa besaran nominal biaya untuk rapat menteri? Berikut rinciannya.

Untuk satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan koordinasi tingkat Menteri, Eselon I atau setara sebesar Rp159.000 per orang.

Adapun rinciannya itu terdiri dari biaya makan sebesar Rp110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49.000.

Sebagai penjelasan, satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan menteri, eselon I dan setaranya itu diperuntukkan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan juga minuman.

Termasuk juga, besaran nominal biaya tersebut digunakan paling singkat untuk kebutuhan rapat paling singkat selama dua jam.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 dalam lampiran PMK.

Loading

Berita Terkait

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Hadirkan Solusi Belanja Hemat, Istana Perabot Serba 2000 Dibuka di Ambunten
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Eksistensi Industri Kretek Lokal Menguat, DRT Rilis Produk Baru di Sapudi
Halal Bihalal Bersama Media, Makayasa Paparkan Roadmap Besar dan Program Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Minggu, 19 April 2026 - 19:20 WIB

Hadirkan Solusi Belanja Hemat, Istana Perabot Serba 2000 Dibuka di Ambunten

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Minggu, 12 April 2026 - 16:24 WIB

Eksistensi Industri Kretek Lokal Menguat, DRT Rilis Produk Baru di Sapudi

Kamis, 9 April 2026 - 06:15 WIB

Halal Bihalal Bersama Media, Makayasa Paparkan Roadmap Besar dan Program Sosial

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As Pengamat Kebijakan Publik kota Keris

Ekonomi

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB