JAKARTA, Nusainsider.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah menetapkan aturan baru berupa jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dalam melakukan rapat maupun pertemuan.
Dalam aturan yang diterbitkan Sri Mulyani, jatah uang makan menteri tersebut tertuang untuk mengatur besaran nominal sekali bertugas.
Aturan terbitan Sri Mulyani itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Itu artinya, nominal uang makan menteri setiap kali menggelar rapat tidak berubah seperti tahun anggaran sebelumnya pada 2023 dan 2022.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis dalam lampiran PMK itu, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Tentu informasi demikian tak jarang absen dari pengetahuan publik tanah air, sehingga mengundang rasa penasaran selama ini.
Lantas berapa besaran nominal biaya untuk rapat menteri? Berikut rinciannya.
Untuk satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan koordinasi tingkat Menteri, Eselon I atau setara sebesar Rp159.000 per orang.
Adapun rinciannya itu terdiri dari biaya makan sebesar Rp110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49.000.
Sebagai penjelasan, satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan menteri, eselon I dan setaranya itu diperuntukkan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan juga minuman.
Termasuk juga, besaran nominal biaya tersebut digunakan paling singkat untuk kebutuhan rapat paling singkat selama dua jam.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 dalam lampiran PMK.