Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gedung KPK dan Ilustrasi Cewek Cantik Versi Pinterest

Foto. Gedung KPK dan Ilustrasi Cewek Cantik Versi Pinterest

JAKARTA, nusainsider.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa praktik tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, korupsi tidak berdiri sendiri. TPPU sering kali menyusul atau bahkan berjalan beriringan dengan tindak pidana utama tersebut.

“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Kalau bersamaan, buktinya sudah komplit. Kalau sendiri-sendiri, tindak pidana pokok dulu diselesaikan, baru TPPU muncul,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KPK.

Ia menjelaskan, uang hasil korupsi umumnya disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun demikian, upaya menyembunyikan aliran dana tersebut tidaklah mudah.

“Koruptor sudah membagi-bagikan ke istri, anak, keluarga, sumbangan, piknik, tabungan. Tapi uang Rp1 miliar itu ke mana? Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” kata Ibnu.

Yang mengejutkan, Ibnu juga mengungkapkan hasil survei yang menyebut sekitar 81 persen koruptor laki-laki menyalurkan uang hasil kejahatan mereka kepada selingkuhan.

Baca Juga :  Fitnah di Medsos? Akun TikTok “Manusia Bumi” Dilaporkan ke Polres Sumenep

Ia menyebut, para pelaku kerap mendekati perempuan dengan rayuan untuk kemudian memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar.

“Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dibilang ‘mas’. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi juga berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.

“Mereka menerima, menabung, dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas praktik pencucian uang yang dilakukan koruptor untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga :  Audiensi Garda Raya Bersama DPRD Komisi IV Desak Kapus Batang-batang Dilengserkan

Tidak hanya melibatkan keluarga, tetapi juga relasi di luar hubungan resmi, sehingga penegakan hukum memerlukan ketelitian dan ketegasan yang lebih tinggi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
BPN Jatim Siap Telusuri Riwayat Tanah, Ning Lia Soroti Sengketa Aset Ponpes dan Damarsi Residence
Dugaan Tersangka Korupsi Bendungan Margopatut, Purwo Bujono Dibawa dari Kejari Nganjuk
13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan
Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental
Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Sabtu, 12 September 2026 - 21:16 WIB

BPN Jatim Siap Telusuri Riwayat Tanah, Ning Lia Soroti Sengketa Aset Ponpes dan Damarsi Residence

Jumat, 11 September 2026 - 15:31 WIB

Dugaan Tersangka Korupsi Bendungan Margopatut, Purwo Bujono Dibawa dari Kejari Nganjuk

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan

Kamis, 3 September 2026 - 06:47 WIB

Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya

Berita Terbaru