Pesan Berantai Lawan Debt Collector Diduga Dari Institusi Polri, Berikut Pesannya

Minggu, 14 Mei 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nusainsider.com Belum lama ini tersebar pesan berantai melalui grup-grup Whatsapp, yang berisi ajakan untuk melawan debt collector (mata elang). Pesan tersebut disinyalir berasal dari institusi Polri. Berikut isi pesannya :

“Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sbb :

1. bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

Baca Juga :  Lia Istifhama Soroti Politik Saudagar dalam FGD MPR: Demokrasi Butuh Negarawan

3. Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.

Himbauan pengadilan

Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg  tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres).

Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang2an.

Masyarakat harus tahu ini.

Viralkan !!!

Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.

Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga :  Mahasiswa : 20 Mei 2023 Ini Menjadi Momentum Peringatan 25 Tahun Reformasi Nasional

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Baca Juga :  Komwasjak ke Madura: Kepatuhan Pajak Tak Cukup Sanksi, Perlu Edukasi dan Kemitraan

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collector.

Mari Tertib Hukum !!!

Loading

Berita Terkait

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional
Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi
Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan
Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains
WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:52 WIB

Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:25 WIB

Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:14 WIB

WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Nasional

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:36 WIB