Dugaan Pemerkosaan, Ketua DPRD Kabupaten Solok “DH” Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 4 Februari 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SOLOK, nusainder.com — Perkara dugaan pidana perkosaan dengan terlapor “DH” anggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Solok terus semakin melihatkan titik terangnya.

Kemarin Jum’at 2 Februari 2024 Polda Sumbar dibawah Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) kembali melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban pemerkosaan berinisilan “HKN” dan juga orang tua laki-laki korban berinisilan “J”.

Dr. Suharizal, SH, MH dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP.

“Suharizal menjelaskan Pasal tersebut kurang lebih berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, Katanya.

Baca Juga :  Sebanyak 124.557 Keluarga Penerima Manfaat di Sumenep Kembali Menerima Bantuan Beras CPP 2024, Simak Tujuannya

Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa TKP guna mencari bukti-bukti lain.

Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan.

“Tanpa diperiksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 Tahun terang Suharizal”, Tutupnya.

Loading

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
TAMASYA hingga GENTING Berbuah Prestasi, Sumenep Raih 4 Penghargaan Nasional Sekaligus
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:04 WIB

TAMASYA hingga GENTING Berbuah Prestasi, Sumenep Raih 4 Penghargaan Nasional Sekaligus

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Berita Terbaru