BOGOR, nusainsider.com — Tilang manual mulai diberlakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, per hari ini. Tilang manual dilakukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak ter-cover kamera tilang elektronik (e-TLE).
“Untuk tempat-tempat yang tidak ter-cover oleh e-TLE dan kebetulan saat ini kita masih sangat minim e-TLE. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Bogor, Kamis (1/6/2023).
Tilang manual, lanjut Dicky, tetap menggunakan teknologi database. Sehingga data pelanggaran akan tercatat seluruhnya.

“Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tidak juga tilangnya berlaku manual tanpa tercatat. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita,” terangnya.
Pada pelaksanaannya petugas kepolisian akan berpatroli. Polisi akan menilang pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat,” ucapnya.
Dicky menambahkan e-TLE tetap berlaku meski tilang manual kini sudah diperbolehkan lagi. Dicky mengakui penindakan melalui tilang elektronik mencatat banyak pelanggaran di Kabupaten Bogor.
“Tentu banyak pelanggaran, karena prosesnya kita menunggu konfirmasi dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran. Jadi mungkin karena hanya di foto, masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat,” pungkasnya.