Hampir 2 Tahun “Beku” Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Tahap III Desa Maumbi Akhirnya Di Buka Kembali

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT, nusainsider.com Setelah di “Peti es kan” hampir 2 tahun “Beku” akhirnya laporan penyalahgunaan Dana Desa tahap III Desa Maumbi tahun 2019 akhir dan laporan palsu yg di buat oleh mantan Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod S.Sos yang secara terstruktur, terencana dan sistematis akhirnya bergulir kembali, Jumat,16/02/2024.

Mantan Hukum Tua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan mengungkapkan bahwa dirinya sangat dirugikan karena ada 7 item pekerjaan yg beliau sudah kerjakan tetapi di buat SILPA oleh Plt Johni Tanod,S,Sos dan dalam laporan seakan akan pekerjaan tersebut di buat oleh terlapor, bahkan terlapor di tahun 2019 menjabat Plt Hukum Tua Desa Maumbi hanya 11 hari menjabat dan mirisnya lagi sudah membuat Prasasti yang memakai namanya sendiri Plt Johni Tanod,S,sos (terlapor) untuk menyakinkan bahwa pekerjaan tersebut seolah olah di buat oleh terlapor.

 

Pelapor Djemy Kalengkongan mantan Hukum Tua Desa Maumbi juga menunjukan sebuah buku tebal yg berisikan data laporan laporan yang semuanya adalah bukti bukti yang palsu yang di buat oleh terlapor Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos.
Menurut pelapor Djemy Kalengkongan mengatakan banyak sekali bukti dan data yang memperkuat laporan palsu tersebut, contohnya ada 3 item pekerjaan dengan lokasi yang berbeda.

Lokasi agak berjauhan akan tetapi dibuat oleh orang yang sama dan waktu yg bersamaan pula,parahnya lagi terdapat nama-nama pekerja yang bahkan tidak pernah bekerja tapi dicantumkan sebagai pekerja.

Baca Juga :  Presiden Mahasiswa IAKN Tarutung Dicky Wahyudi Cibro " 14 Februari Penentuan Arah Bangsa Kita "

Sangat di sayangkan pencairan Dana Desa Maumbi tahap III jumlah Rp.325 juta dan ADD tahap II jumlah Rp.50,9 juta dengan jumlah total Rp.375,9 juta rupiah yang mengatur dan mengelola sendiri dana desa tersebut adalah terlapor yaitu Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos bukannya bendahara Desa Maumbi.

Saat di tanya awak media kepada bendahara Desa Maumbi Ibu Santy Palar mengatakan memang benar tanggal 27 desember 2019 saya di hubungi pihak bank bahwa pencairan Dana Desa Tahap 3 sudah bisa di cairkan/di tarik dan pada tanggal 28 desember 2019 dana desa tahap III di tarik bendahara Desa Maumbi berjumlah Rp.325 juta dan uang tersebut di pegang/kuasai oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos sebagai pimpinan dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

 

Bendahara Desa Maumbi Santy Palar bersama beberapa perangkat desa saat itu juga di tegur langsung oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod mengatakan ke ibu Santy Palar “Kase Mati Hp dulu ibu, jangan nanti di hubungi Pak Djemy Kalengkongan (mantan Hukum Tua)” sedangkan ada beberapa staff perangkat desa sempat mengatakan ke hukum tua kalo dana ini harus baku hitung dengan mantan Hukum Tua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan, karena ada beberapa pekerjaan yang telah selesai harus di bayarkan ke mantan Hukum Tua yaitu Djemy Kalengkongan,tutur ibu Santy Palar.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan, Ketua DPRD Kabupaten Solok "DH" Terancam 12 Tahun Penjara

Malahan ibu Santy Palar sebagai bendahara Desa Maumbi sangat kecewa dengan uang dan hak saya sebagai bendahara yang harus di bayarkan Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod sekitar Rp.4,8 juta rupiah tidak di bayarkan apa lagi uang dana desa tahap III jumlah Rp.325 juta dan ADD tahap II jumlah Rp.50,9 juta dengan jumlah total Rp.375,9 juta rupiah itu juga seharusnya harus di bayarkan (perhitungan) ke Pak Djemy Kalengkongan mantan Hukum Tua Desa Maumbi sekitar kurang lebih Rp 350 juta yang beberapa pekerjaan pembangunan telah selesai di kerjakan dan bagaimana saya sebagai bendahara Desa Maumbi untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan desa sedangkan dana desa tahap III tersebut di pegang dan di kuasai oleh Plt Hukum Tua Desa Maumbi Johni Tanod,S,Sos.Tutup Santy Palar.

Loading

Berita Terkait

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:50 WIB

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WIB

Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!

Berita Terbaru