BOGOR, nusainsider.com — Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial EK resmi ditahan kepolisian karena dugaan aksi penggelapan dan penipuan senilai Rp1,78 Miliar, Kamis 1 Juni 2023.
Politisi dari partai PPP ini berasal dari Dapil 6 Kabupaten Bogor, EK yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini terlibat kasus aksi penggelapan dan penipuan bersama Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur berinisial HM.
EK oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan HM oknum Kepala Desa ini resmi ditahan di Mako Polres Bogor.
Perihal penahanan EK, yang juga anggota Fraksi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bogor, Yohanes Redhoi Sigiro.
“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, dan juga berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohanes, Selasa 30 Mei 2023.
EK dan HM dilaporkan di Desember 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Kedua tersangka diduga menggelapkan uang hasil jual lahan milik warga di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Diketahui, Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.
![]()
















