Ketua Laskar Merah Putih Hendra Tololiu Angkat Bicara Terkait Kinerja Satgas Gakkumla

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT, nusainsider.com Keberhasilan Satgas Gakkumla Lantamal VIII, dalam menggagalkan barang ilegal sangat di apresiasi oleh masyarakat Sulut khususnya Kota Manado.

Namun hal ini sirnah akibat ulah sejumlah oknum POMAL yang diduga menjual atau menghilangkan barang bukti hewan jenis Ayam yang diduga ilegal, hal ini tentunya sangat mencoreng institusi Angkatan Laut khususnya Lantamal VIII.

Dari sejumlah informasi yang didapat oleh Redaksi, ditambah hasil investigasi oleh sejumlah awak media bahwa barang bukti ayam tersebut diduga dijual oleh Anggota POMAL bernama Figo.

Baca Juga :  Brilian! Melalui Program 'GYE', Akhmad Ma'ruf Akan Mencetak 50 Pengusaha Setiap Tahun di Madura

Komandan POMAL VII Letkol Laut (PM) Wentje F Komaling, saat dikonfirmasi oleh awak media membantah informasi tersebut dia (Dan Pomal-Red) mengatakan, kalau barang bukti ayam tersebut masih ada di Kantornya.

“Itu tidak benar, ini pasti jual nama anggota, saya sudah cek tidak ada anggota saya yang menjual ayam”, ucap Komaling.

Disisi lain Kepala Balai Karantina Yusup Patiroy saat ditemui di Kantor Balai Karantina mengatakan, secara legalitas ayam tersebut bukan ilegal karena asal usul ayam jelas dan berdokumen Karantina yang resmi, 16/8/2023.

Baca Juga :  Aktivis ALARM Sayangkan Ketidakjelasan Anggaran APBN di Sumenep, Begini kata Komisi II DPRD

“Ayam itu secara legalitas sudah jelas, karena asal usul ayam jelas karena surat dari Pemerintah asal ayam tersebut jelas, tidak mungkin ayam yang tidak jelas asal usulnya namun Pemerintah mengeluarkan surat rekomendasi dan kami pihak Karantina mengeluarkan dokumen resmi kepada pengguna jasa”, ujar Yusup.

Sementara itu informasi yang didapat awak media, dari sejumlah pemilik ayam yang ditahan oleh Satgas Gakkumla beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa mereka mendapati ayam mereka sudah diposting di media sosial Face Book (FB) untuk dijual.

“Barang bukti ayam kami yang ditahan oleh POMAL, kami dapati sudah diposting di FB untuk dijual dan beruntungnya kami dapat membeli kembali ayam kami, sehingga saat ini ayam tersebut sudah dalam penguasaan kami”, ucap Pemilik ayam.

Para pemilik ayam yang di tahan tersebut sangat menyayangkan, tindakan dari oknum POMAL yang diduga tega menjual ayam mereka tanpa persetujuan atau tanpa mereka ketahui.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena ayam tersebut kami beli dari Tahuna, kemudian dibawa ke Manado kemudian di tahan oleh POMAL dan kini sudah di jual, akibatnya saat ini kami sangat dirugikan padahal kami sudah mengurus semua persyaratan sesuai prosedur yang ada agar usaha kami tidak ada hambatan, seharusnya kalau barang kami itu dianggap ilegal kenapa tidak dicegat dari Tahuna”, ungkap Pemilik Ayam dengan nada kesal.

Baca Juga :  Wow! Sukses Menarik Investasi 80 Juta Dolar Dari China, Madura Pasti Kenal Sosok Saudagar Ini

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Hendra Tololiu, berharap ada perhatian khusus dari Pimpinan Lantamal VIII agar kedepan tidak terjadi seperti ini lagi, dan Hendra juga meminta agar Satgas Gakkumla di bubarkan apa bila hanya disalah gunakan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri. Sabtu 26 Agustus 2023.

“Saya berharap dengan kejadian ini bisa mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Angkatan Laut Pusat maupun Piminan Lantamal VIII Manado, dan saya juga meminta agar Satgas Gakkumla dibubarkan saja, kalau hanya disalah gunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri mereka”, kata Hendra.

Hendra juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur yang dilakukan oleh Satgas Gakkumla tersebut, karena dia (Hendra_red) menilai yang dilakukan oleh Satgas Gakkumla sudah berlebihan, dengan menggunakan senjata pada saat menyita Ayam yang berdokumen lengkap dari Karantina di atas kapal.

“SOP nya seperti apa?kenapa harus menggunakan senjata laras panjang saat melakukan penyitaan Ayam di atas kapal, dampak dari tindakan oknum-oknum Satgas Gakkumla ini sudah meresahkan masyarakat sehingga masyarakat sudah tidak merasa nyaman ketika berada di atas kapal, saya minta kepada Danlantamal VIII agar dapat menegur anggotanya yang sudah meresahkan masyarakat”, tegas Hendra

Loading

Berita Terkait

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum
Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terbaru