Menarik! Permainan Dadu Tambang Ilegal, DPRD dan Polres Sumenep Beda Pernyataan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal di wilayah setempat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan diterbitkan melalui surat bernomor 18/Komisi III/IV/2025 tertanggal 11 April 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat Komisi III DPRD bersama Majelis Pemuda Revolusi (MPR) yang digelar pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Komisi III meminta Ketua DPRD agar mendorong penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep, segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

“Komisi III merekomendasikan agar Polres Sumenep melakukan tindakan tegas berupa penutupan penambangan Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” demikian bunyi petikan surat yang ditandatangani Ketua Komisi III M. Muhri, S.Th.I dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, SE.

Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani persoalan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Pencak Silat Pulau Sapudi Siap Harumkan Nama Sumenep di Porprov IX

M. Muhri ketua Komisi III menyebutkan, tindakan tegas harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan hukum di Kabupaten Sumenep.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak kepolisian. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD terkait persoalan penambangan Galian C ilegal.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Widiarti menegaskan bahwa penanganan awal terhadap aktivitas tambang ilegal seharusnya berada di bawah wewenang instansi teknis, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan.

“Kalau Galian C, mungkin ke Satpol PP atau Dinas Perizinan dulu,” tambahnya singkat.

Foto. Surat Penutupan Tambang Galian C Illegal. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal. Sementara DPRD meminta penegakan hukum melalui kepolisian, pihak kepolisian justru menyebut kewenangan awal berada di ranah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kiai se Kecamatan Batu Putih Nyatakan Dukungan dan Pemenangan untuk FAHAM

Tambang Galian C sendiri merupakan aktivitas pengambilan material seperti batu, pasir, dan tanah yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan jika dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi.

Di Sumenep, kegiatan semacam ini dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah, menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.

DPRD Sumenep berharap rekomendasi yang disampaikan bisa segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Wow! Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Ditengarai Libatkan Oknum DPRD Sumenep

Sementara publik masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Talk Show Pendidikan STITA Aqidah Usymuni Kupas Kurikulum Terbaru, Mahasiswa Diajak Kritis dan Adaptif
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura
Polres Sumenep Sebut M Jalani Asesmen Akibat Narkoba, Namun Dikabarkan Bebas dan Pulang
Pertengahan 2026 Belum Beroperasi, KNMP Dapenda Senilai Rp10 Miliar Jadi Sorotan Aktivis
Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Kian Disorot
Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI
Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar
Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Talk Show Pendidikan STITA Aqidah Usymuni Kupas Kurikulum Terbaru, Mahasiswa Diajak Kritis dan Adaptif

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polres Sumenep Sebut M Jalani Asesmen Akibat Narkoba, Namun Dikabarkan Bebas dan Pulang

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:48 WIB

Pertengahan 2026 Belum Beroperasi, KNMP Dapenda Senilai Rp10 Miliar Jadi Sorotan Aktivis

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:47 WIB

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Kian Disorot

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:48 WIB

Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Berita Terbaru