Menarik! Permainan Dadu Tambang Ilegal, DPRD dan Polres Sumenep Beda Pernyataan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal di wilayah setempat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan diterbitkan melalui surat bernomor 18/Komisi III/IV/2025 tertanggal 11 April 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat Komisi III DPRD bersama Majelis Pemuda Revolusi (MPR) yang digelar pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Komisi III meminta Ketua DPRD agar mendorong penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep, segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

“Komisi III merekomendasikan agar Polres Sumenep melakukan tindakan tegas berupa penutupan penambangan Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” demikian bunyi petikan surat yang ditandatangani Ketua Komisi III M. Muhri, S.Th.I dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, SE.

Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani persoalan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, LAZISNU MWCNU Rubaru Bersama BAZNAS Sumenep Salurkan Beasiswa Santri Tahap Pertama

M. Muhri ketua Komisi III menyebutkan, tindakan tegas harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan hukum di Kabupaten Sumenep.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak kepolisian. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD terkait persoalan penambangan Galian C ilegal.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Widiarti menegaskan bahwa penanganan awal terhadap aktivitas tambang ilegal seharusnya berada di bawah wewenang instansi teknis, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan.

“Kalau Galian C, mungkin ke Satpol PP atau Dinas Perizinan dulu,” tambahnya singkat.

Foto. Surat Penutupan Tambang Galian C Illegal. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal. Sementara DPRD meminta penegakan hukum melalui kepolisian, pihak kepolisian justru menyebut kewenangan awal berada di ranah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nama Samuel Disorot, Senator Lia Istifhama Minta Kasus Nenek Elina Tak Digiring Adu Domba

Tambang Galian C sendiri merupakan aktivitas pengambilan material seperti batu, pasir, dan tanah yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan jika dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi.

Di Sumenep, kegiatan semacam ini dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah, menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.

DPRD Sumenep berharap rekomendasi yang disampaikan bisa segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  STOP Anggaran Jumbo! Independensi Pers Lebih Mahal dari Anggaran Publikasi Rp8,2 Miliar

Sementara publik masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Berita Terbaru