Menarik! Permainan Dadu Tambang Ilegal, DPRD dan Polres Sumenep Beda Pernyataan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal di wilayah setempat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan diterbitkan melalui surat bernomor 18/Komisi III/IV/2025 tertanggal 11 April 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat Komisi III DPRD bersama Majelis Pemuda Revolusi (MPR) yang digelar pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Komisi III meminta Ketua DPRD agar mendorong penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep, segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

“Komisi III merekomendasikan agar Polres Sumenep melakukan tindakan tegas berupa penutupan penambangan Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” demikian bunyi petikan surat yang ditandatangani Ketua Komisi III M. Muhri, S.Th.I dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, SE.

Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani persoalan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Kalahkan 37 Kampus, Tim Universitas Annuqayah Juara I Lomba Business Plan

M. Muhri ketua Komisi III menyebutkan, tindakan tegas harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan hukum di Kabupaten Sumenep.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak kepolisian. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD terkait persoalan penambangan Galian C ilegal.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Widiarti menegaskan bahwa penanganan awal terhadap aktivitas tambang ilegal seharusnya berada di bawah wewenang instansi teknis, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan.

“Kalau Galian C, mungkin ke Satpol PP atau Dinas Perizinan dulu,” tambahnya singkat.

Foto. Surat Penutupan Tambang Galian C Illegal. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal. Sementara DPRD meminta penegakan hukum melalui kepolisian, pihak kepolisian justru menyebut kewenangan awal berada di ranah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pawai Karnaval Lughatul Islamiyah diikuti Ribuan Siswa dan Siswi dari Berbagai Tingkatan

Tambang Galian C sendiri merupakan aktivitas pengambilan material seperti batu, pasir, dan tanah yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan jika dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi.

Di Sumenep, kegiatan semacam ini dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah, menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.

DPRD Sumenep berharap rekomendasi yang disampaikan bisa segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Inovasi KKN Abmas ITS, Solusi Pengusiran Hama Otomatis dengan Smart Farming

Sementara publik masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan
Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta
Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang
Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep
Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru
PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting
Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59 WIB

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:39 WIB

Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:59 WIB

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:24 WIB

Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Berita Terbaru