Menarik! Permainan Dadu Tambang Ilegal, DPRD dan Polres Sumenep Beda Pernyataan

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

Foto. Tambang Batu Kapur di Batuputih Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal di wilayah setempat.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan diterbitkan melalui surat bernomor 18/Komisi III/IV/2025 tertanggal 11 April 2025.

Bappeda Sumenep

Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat Komisi III DPRD bersama Majelis Pemuda Revolusi (MPR) yang digelar pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Komisi III meminta Ketua DPRD agar mendorong penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep, segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

“Komisi III merekomendasikan agar Polres Sumenep melakukan tindakan tegas berupa penutupan penambangan Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi,” demikian bunyi petikan surat yang ditandatangani Ketua Komisi III M. Muhri, S.Th.I dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, SE.

Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani persoalan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Apresiasi Madura Pop Talent 2025, Harap Sumenep Jadi Pusat Seni Vokal Nasional

M. Muhri ketua Komisi III menyebutkan, tindakan tegas harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan hukum di Kabupaten Sumenep.

Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak kepolisian. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD terkait persoalan penambangan Galian C ilegal.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat atau permintaan resmi dari DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Widiarti menegaskan bahwa penanganan awal terhadap aktivitas tambang ilegal seharusnya berada di bawah wewenang instansi teknis, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan.

“Kalau Galian C, mungkin ke Satpol PP atau Dinas Perizinan dulu,” tambahnya singkat.

Foto. Surat Penutupan Tambang Galian C Illegal. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal. Sementara DPRD meminta penegakan hukum melalui kepolisian, pihak kepolisian justru menyebut kewenangan awal berada di ranah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Buntut PHK Perusahaan, DPD KSPSI Tuntut CV Bhumi Cipta Mandiri ke Pengadilan

Tambang Galian C sendiri merupakan aktivitas pengambilan material seperti batu, pasir, dan tanah yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan jika dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi.

Di Sumenep, kegiatan semacam ini dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah, menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur.

DPRD Sumenep berharap rekomendasi yang disampaikan bisa segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Habiskan Anggaran Rp400 Juta Dari APBD, Atap Ruang Belajar SDN III Pamolokan Rusak saat Proses Rehab

Sementara publik masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Cukai Tembakau Jadi Mesin Uang Negara, Daerah Penghasil Masih Jadi Korban
Dari Rumah Layak Menuju Hidup Bermartabat, Bupati Fauzi Serahkan RTLH di Lenteng
Inovasi Digital Tak Harus dari Kota, Rumah Desa Hebat Tuai Pujian Ning Lia
Job and Edu Fair, SMKN 1 Sumenep Teken MoU dengan Delapan Mitra Industri
Tak Sekadar RS Jiwa, RS Menur Tunjukkan Layanan Komprehensif Berkat Dukungan Khofifah
Bullying dan Game Online Mengancam Anak, Senator Lia Istifhama: Mental Tangguh Harus Dibentuk Sejak Dini
68 Tahun Hidup di Keluarga, Lia Istifhama Minta Negara Serius Bangun Ketahanan Bangsa
Makanan Tak Layak Konsumsi hingga Dugaan Korupsi, Dear Jatim Bongkar Masalah MBG Sumenep
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:38 WIB

Cukai Tembakau Jadi Mesin Uang Negara, Daerah Penghasil Masih Jadi Korban

Senin, 19 Januari 2026 - 10:36 WIB

Dari Rumah Layak Menuju Hidup Bermartabat, Bupati Fauzi Serahkan RTLH di Lenteng

Senin, 19 Januari 2026 - 09:26 WIB

Inovasi Digital Tak Harus dari Kota, Rumah Desa Hebat Tuai Pujian Ning Lia

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:41 WIB

Job and Edu Fair, SMKN 1 Sumenep Teken MoU dengan Delapan Mitra Industri

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:14 WIB

Tak Sekadar RS Jiwa, RS Menur Tunjukkan Layanan Komprehensif Berkat Dukungan Khofifah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:22 WIB

68 Tahun Hidup di Keluarga, Lia Istifhama Minta Negara Serius Bangun Ketahanan Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:55 WIB

Makanan Tak Layak Konsumsi hingga Dugaan Korupsi, Dear Jatim Bongkar Masalah MBG Sumenep

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:23 WIB

Kolaborasi Pemkab Sumenep bersama SKK Migas – KEI, Jadikan Edukasi dan PMT sebagai Senjata Lawan Stunting

Berita Terbaru