BEKASI, nusainsider.com — Kepala Inspektorat Kota (Itko), Lis Wisyuwati, dengan tegas mendapat perintah langsung dari Raden Gani Muhammad Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi untuk menangani informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat, merespons laporan media online lokal.
Terkait kasus biaya pembelian seragam sekolah, atribut, dan sepatu senilai ± Rp 1,5 juta melalui koperasi di SMPN 4 menjadi sorotan publik setelah beberapa orangtua siswa mengungkapkan hal ini kepada media.

Selain harganya yang melampaui harga eceran tertinggi (HET), beberapa sumber yang dapat dipercaya juga menyoroti peran Kepala Sekolah Sungkawati dalam masalah ini, serta keterlibatannya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan media sosial.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota (Itko) untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 29 September.
Raden menekankan bahwa pemberitaan oleh berbagai media online mengenai biaya seragam sekolah dan tes IQ di SMPN 4 adalah dalam wilayah tugas Inspektorat Kota Bekasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan ajukan pertanyaan langsung kepada Inspektorat Kota Bekasi,” kata Raden sambil meninggalkan lokasi.
Panja (43), salah seorang orangtua siswa di SMPN 4 yang enggan disebutkan namanya, mengapresiasi langkah Pejabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menugaskan Inspektorat Kota Bekasi untuk menangani masalah ini.
Panja berharap bahwa Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait peningkatan harga seragam sekolah melalui koperasi di SMPN 4.
Dia juga menuduh Kepala Sekolah SMPN 4 Sungkawati mengetahui permasalahan ini dan diduga kuat berperan dalam menaikkan harga seragam, atribut sekolah, dan sepatu di atas HET di koperasi sekolah.
“Tidak hanya itu, tes IQ dengan biaya Rp 100.000 per siswa per kelas tujuh juga diduga kuat melibatkan Sungkawati dalam perannya di balik layar terkait kegiatan siswa kelas tujuh,” ungkap Panja.
Panja juga mengkritik sikap tertutup Sungkawati terhadap media yang datang untuk mengkonfirmasi informasi ini setelah pengumuman PPDB Online 2023-2024.
“Sebagai Kepala Sekolah SMPN 4, Sungkawati seharusnya lebih peka terhadap keluhan orangtua siswa dan jangan menghalangi peran jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Sumber juga menekankan bahwa profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia yang berperan sebagai penyambung informasi kepada publik.
“Dengan beredarnya informasi ke publik, kebenaran informasi harus bisa dipertanggungjawabkan,” demikian dijelaskan.
![]()

















