Propemperda 2025: DPRD Sumenep Dorong Regulasi Petani, UMKM, hingga Media Sosial

Selasa, 30 September 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPRD Sumenep Fraksi Nasdem, Achmad Juhairi S.IP., M. Phil

Foto. Anggota DPRD Sumenep Fraksi Nasdem, Achmad Juhairi S.IP., M. Phil

SUMENEP, nusainsider.com —- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Senin (29/10/2025).

Wakil Kepala Badan Pembinaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., menjelaskan, program ini tertuang dalam Keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2025.

Dari total 39 raperda yang masuk dalam daftar, 30 di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara sembilan sisanya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten.

“Ada 30 rancangan undang-undang yang diajukan DPRD, sementara sembilan lainnya merupakan usulan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Juhairi, salah satu regulasi penting yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Meski sudah diusulkan pada tahun ini, pembahasan regulasi tersebut baru akan diprioritaskan pada 2026 mendatang.

“Peraturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memang masuk daftar usulan 2025, tetapi tidak dibahas tahun ini. Fraksi Nasdem akan mendorong agar regulasi tersebut menjadi prioritas pada masa reses anggaran 2026,” tegasnya.

30 Raperda Usulan DPRD

Adapun 30 Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan daerah, pendidikan, perlindungan ekonomi masyarakat, hingga pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Peraturan Pemeliharaan Parkir.
  • Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penyelenggaraan Pasar Modern.
  • Raperda tentang Reforma Agraria.
  • Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  • Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.
  • Regulasi Sistem Pemeliharaan Pendidikan.
  • Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Tambak Udang.
  • Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  • Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  • Perlindungan dan Pengembangan Tambak Udang Rakyat.
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam.
  • Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa.
  • Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  • Regulasi Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial.
  • Pemeliharaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga :  Varietas HMS 700 Jadi Harapan Baru Tingkatkan Produktivitas Padi Sumenep

Selain itu, terdapat pula rancangan regulasi mengenai ideologi Pancasila, visi nasional, pencegahan KDRT, pendidikan karakter, perlindungan UMKM, pengembangan ekonomi kreatif, pengentasan kemiskinan, hingga pengelolaan aset daerah.

9 Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Sementara itu, sembilan raperda yang diajukan Pemkab Sumenep meliputi:

  • Raperda tentang Badan Usaha Umum Daerah Kabupaten Sumekar.
  • Raperda tentang Perlindungan Keris.
  • Peraturan Penyertaan Modal untuk PT WUS.
  • Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
  • Usulan Dana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  • Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
  • Raperda Perubahan APBD 2025.
  • Laporan APBD 2026.
  • Peraturan tentang Tembakau.
Baca Juga :  Belanja Hemat, Harga Bersahabat! Pasar Murah Pemprov Jatim Hadir Besok di Sumenep

Jadwal Pembahasan Enam Raperda Prioritas

Berdasarkan keputusan DPRD pada 26 September 2025, sebanyak enam Raperda ditetapkan untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober hingga 20 Desember 2025.

Keenam raperda prioritas tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal PT WUS.
  2. Raperda tentang Visi Pendidikan Nasional.
  3. Raperda tentang Perlindungan Keris.
  4. Raperda tentang Sistem Kesehatan Kabupaten.
  5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
  6. Pedoman Penanganan Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang.
Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Komitmen Penuhi Kebutuhan Konseling Anak di Sumenep

Dengan penetapan 39 raperda dalam Propemperda 2025 ini, DPRD dan Pemkab Sumenep diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan daerah, serta memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”
Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:50 WIB

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB