Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Alasannya

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Baca Juga :  Delapan Fraksi Kompak Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.

Video Kata Pemuda Terkait Putusan MK

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Loading

Berita Terkait

Didampingi Khofifah, Wapres Gibran Tinjau Pengembangan Dermaga dan Produksi Semen di Tuban
Dari Laut ke Meja Konsumen: KNMP Desa Dapenda Janjikan Kesejahteraan, Tapi Proyek Disorot
Perjalanan Jadi Amal: Polytron Ubah Setiap Kilometer Motor Listrik Jadi Donasi
Program Mudik Gratis 7.000 Kuota, Ning Lia: Bukti Kepedulian Pemprov Jatim untuk Rakyat
H Her Tegas Dukung Makan Bergizi Gratis, Sebut Penyeleweng Program “Kurang Ajar”
Dari Genset ke Energi Surya, Masalembu Siap Sambut Listrik PLN 24 Jam
Di Balik Citra Glamor Politik, Ada Kisah Nol Rupiah di Saldo Rekening Ning Lia
ASRI dan Indonesia Incorporated, Strategi Baru Tata Kelola Lingkungan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:29 WIB

Didampingi Khofifah, Wapres Gibran Tinjau Pengembangan Dermaga dan Produksi Semen di Tuban

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:44 WIB

Dari Laut ke Meja Konsumen: KNMP Desa Dapenda Janjikan Kesejahteraan, Tapi Proyek Disorot

Senin, 2 Maret 2026 - 11:52 WIB

Perjalanan Jadi Amal: Polytron Ubah Setiap Kilometer Motor Listrik Jadi Donasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:36 WIB

Program Mudik Gratis 7.000 Kuota, Ning Lia: Bukti Kepedulian Pemprov Jatim untuk Rakyat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:28 WIB

H Her Tegas Dukung Makan Bergizi Gratis, Sebut Penyeleweng Program “Kurang Ajar”

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:59 WIB

Dari Genset ke Energi Surya, Masalembu Siap Sambut Listrik PLN 24 Jam

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:54 WIB

Di Balik Citra Glamor Politik, Ada Kisah Nol Rupiah di Saldo Rekening Ning Lia

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:01 WIB

ASRI dan Indonesia Incorporated, Strategi Baru Tata Kelola Lingkungan Indonesia

Berita Terbaru