Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Alasannya

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

banner 325x300

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Baca Juga :  Delapan Fraksi Kompak Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.

Video Kata Pemuda Terkait Putusan MK

banner 325x300

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Loading

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Setara PAD, Fakta Foundation Sebut Sumenep Terancam Krisis Fiskal
Arah Baru Nusantara: Evaluasi Kebijakan Prabowo Subianto Setelah Enam Bulan
Kembalikan TNI ke Barak: Alarm Demokrasi yang Tak Boleh Diabaikan
Menegangkan! Panwascam se-kabupaten Sumenep Bawa Keris dalam Rapat Evaluasi PHP Pilkada 2024
Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan
IMORI Dukung Parluatan Siregar Jadi Ketua KONI Sumut, Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga
Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan Rp3,6 Miliar Bantuan Politik 2025, PDI Perjuangan Terima Porsi Terbesar
Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Pemangkasan Anggaran Setara PAD, Fakta Foundation Sebut Sumenep Terancam Krisis Fiskal

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:45 WIB

Arah Baru Nusantara: Evaluasi Kebijakan Prabowo Subianto Setelah Enam Bulan

Senin, 24 Maret 2025 - 21:10 WIB

Kembalikan TNI ke Barak: Alarm Demokrasi yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Menegangkan! Panwascam se-kabupaten Sumenep Bawa Keris dalam Rapat Evaluasi PHP Pilkada 2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:44 WIB

Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:04 WIB

IMORI Dukung Parluatan Siregar Jadi Ketua KONI Sumut, Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan Rp3,6 Miliar Bantuan Politik 2025, PDI Perjuangan Terima Porsi Terbesar

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru