Dari Instagram ke Tahanan KPK: Profil Nur Afifah Balqis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Siti Nur Afifah Balqis

Foto. Siti Nur Afifah Balqis

SUMENEP, nusainsider.com Nama Nur Afifah Balqis tiba-tiba menjadi bahan perbincangan hangat publik setelah disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia oleh warganet dan berbagai akun media sosial.

Publik pun dibuat penasaran: siapa sebenarnya sosok perempuan muda ini? Dan benarkah ia layak menyandang status sebagai koruptor termuda di negeri ini?

Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ketika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usianya baru 24 tahun.

Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisinya cukup strategis dalam organisasi politik tersebut, meski usianya masih tergolong muda.

Di akun Instagram pribadinya @nafgis_, ia kerap membagikan aktivitasnya sebagai kader partai. Tak jarang juga menampilkan gaya hidup mewah dan liburan ke luar negeri.

Ada unggahan swafoto di Masjid Nabawi, momen liburan di tempat bersalju, serta potret bersama pria dengan latar belakang mobil mewah BMW.

Baca Juga :  Owner Cap Tikus 1978 Apresiasi Kearifan Lokal yang Disajikan Tempat Wisata Tuur Maasering Tomohon

Terjaring OTT KPK Bersama Bupati

Kasus yang menjerat Nur Afifah Balqis bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Januari 2022.

OTT itu digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta serta di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur. Dari operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Selain AGM, KPK juga mengamankan orang-orang terdekatnya, termasuk Nur Afifah. Bersama mereka, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp1 miliar, saldo rekening Rp447 juta, dan barang belanjaan.

Kasus tersebut terkait suap proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama 2020–2022. Total nilai suap yang terungkap mencapai Rp5,7 miliar.

Peran Nur Afifah: Bukan Hanya Pelengkap

Dalam dakwaan, Nur Afifah tidak hanya dijerat karena berada di lingkaran kekuasaan AGM. Ia juga berperan aktif dalam tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Juga :  Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Tugas utamanya adalah menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur. Ia menjadi perantara sekaligus pengelola dana ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Balqis juga dijerat Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena keterlibatannya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Koruptor Termuda? Belum Tentu

Meski ramai disebut sebagai koruptor termuda, gelar itu ternyata bukan milik Nur Afifah secara resmi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rekor itu dipegang oleh Rici Sadian Putra.

Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang terbukti merugikan negara sekitar Rp389 juta. Saat dijatuhi vonis, usianya baru 22 tahun.

Baca Juga :  Nama Pengusaha Rokok Sidoarjo Terseret Isu Pita Cukai, KPK Perluas Pendalaman

Dengan demikian, Nur Afifah adalah koruptor termuda kedua yang tercatat di Indonesia. Namun, ia tetap menjadi yang termuda dari kalangan politisi atau pejabat partai.

Tak Sendiri dalam Skandal

Selain Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, sejumlah tokoh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

Mereka adalah Nis Puhadi (orang kepercayaan AGM), Achmad Zuhdi (pihak swasta), Muliadi (Plt Sekda), Edi Hasmoro (Kadis PUPR), dan Jusman (Kabid Disdikpora).

KPK menyebut total ada lebih dari 10 orang yang diamankan dalam OTT. Barang bukti juga beragam: uang tunai, saldo rekening, serta barang hasil belanja.

Meski bukan yang termuda secara usia, keterlibatan Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah menjadikannya simbol ironis kegagalan kaderisasi politik bersih di usia muda.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum
Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terbaru