PAMEKASAN, nusainsider.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap fakta terbaru terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan diduga melibatkan kalangan pelajar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Evan Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial FP, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Awalnya, FP mengajak korban berinisial PJ ke lokasi tersebut. Meski sempat mendapat penolakan, korban akhirnya dipaksa untuk melayani keinginan pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ujar IPDA Evan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, FP mengaku bahwa dirinya dan korban telah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Video yang kemudian viral tersebut direkam secara sadar menggunakan telepon genggam milik pelaku.
Awalnya, video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, dalam perkembangannya, file tersebut bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh seorang rekan pelaku berinisial W.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Diketahui, FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski pelaku berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa
















