Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

PAMEKASAN, nusainsider.com Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap fakta terbaru terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan diduga melibatkan kalangan pelajar.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Evan Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial FP, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Akses Utama Sapudi Terancam Lumpuh, Warga Wakduwak Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Awalnya, FP mengajak korban berinisial PJ ke lokasi tersebut. Meski sempat mendapat penolakan, korban akhirnya dipaksa untuk melayani keinginan pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ujar IPDA Evan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, FP mengaku bahwa dirinya dan korban telah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Video yang kemudian viral tersebut direkam secara sadar menggunakan telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga :  Misteri Sabu 52 Kg di Masalembu: ALARM Sumenep, Narkoba Mengapung atau Sengaja Diapungkan?

Awalnya, video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, dalam perkembangannya, file tersebut bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh seorang rekan pelaku berinisial W.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Diketahui, FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Program Kampung Nelayan Merah Putih di Jatim Dikritik, Satu Titik Masih 45 Persen

Meski pelaku berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Berita Terbaru