Kepala Cabang PT PELNI Melarang Wartawan Sulut Masuk Dan Meliput Di Dalam Pelabuhan Bitung

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, nusainsider.com  Kepala cabang pelni bitung membuat larangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal pelni yang sandar di pelabuhan samudra bitung. (Sabtu, 12/08/2023)

Peraturan larangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang sudah diatur dalam UU Pers dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Baca Juga :  Aktivis ALARM Sebut Anggaran DBHCHT 2022 Sebesar 8,3M di Dinsos Sumenep Tak Jelas

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa wartawan harus memiliki ijin dari pihak pelindo.

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.

Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan bitung dengan mendatangi kantor pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Anggaran Ratusan Juta Pengembangan Wisata Pantai Lombang Raib, Fakta Foundation ; Akan Kita Kawal

Awak media juga berupaya menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Loading

Berita Terkait

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
LSM GEMPUR Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Simalungun, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum
Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:39 WIB

LSM GEMPUR Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Simalungun, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Berita Terbaru