Ditlantas Polda Sumut Permudah Urus E Tilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, nusainsider.com Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Baca Juga :  Robby Dondokambey For DPRD Sulut Caleg Dapil Sulut 6 Minahasa, Tomohon PDIP Semakin Solid

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

Baca Juga :  Kepala BKKBN RI Kukuhkan Danlanud Sam Ratulangi Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting

Muji sapaan akrabnya mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

Baca Juga :  Wow! Sukses Menarik Investasi 80 Juta Dolar Dari China, Madura Pasti Kenal Sosok Saudagar Ini

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.

Loading

Berita Terkait

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional
Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi
Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan
Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:52 WIB

Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:25 WIB

Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As Pengamat Kebijakan Publik kota Keris

Ekonomi

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB