SUMENEP, nusainsider.com — Nama Nur Afifah Balqis tiba-tiba menjadi bahan perbincangan hangat publik setelah disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia oleh warganet dan berbagai akun media sosial.
Publik pun dibuat penasaran: siapa sebenarnya sosok perempuan muda ini? Dan benarkah ia layak menyandang status sebagai koruptor termuda di negeri ini?
Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ketika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usianya baru 24 tahun.

Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisinya cukup strategis dalam organisasi politik tersebut, meski usianya masih tergolong muda.
Di akun Instagram pribadinya @nafgis_, ia kerap membagikan aktivitasnya sebagai kader partai. Tak jarang juga menampilkan gaya hidup mewah dan liburan ke luar negeri.
Ada unggahan swafoto di Masjid Nabawi, momen liburan di tempat bersalju, serta potret bersama pria dengan latar belakang mobil mewah BMW.
Terjaring OTT KPK Bersama Bupati
Kasus yang menjerat Nur Afifah Balqis bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Januari 2022.
OTT itu digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta serta di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur. Dari operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Selain AGM, KPK juga mengamankan orang-orang terdekatnya, termasuk Nur Afifah. Bersama mereka, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp1 miliar, saldo rekening Rp447 juta, dan barang belanjaan.
Kasus tersebut terkait suap proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama 2020–2022. Total nilai suap yang terungkap mencapai Rp5,7 miliar.
Peran Nur Afifah: Bukan Hanya Pelengkap
Dalam dakwaan, Nur Afifah tidak hanya dijerat karena berada di lingkaran kekuasaan AGM. Ia juga berperan aktif dalam tindak pidana korupsi yang terjadi.
Tugas utamanya adalah menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur. Ia menjadi perantara sekaligus pengelola dana ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Balqis juga dijerat Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena keterlibatannya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Koruptor Termuda? Belum Tentu
Meski ramai disebut sebagai koruptor termuda, gelar itu ternyata bukan milik Nur Afifah secara resmi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rekor itu dipegang oleh Rici Sadian Putra.
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang terbukti merugikan negara sekitar Rp389 juta. Saat dijatuhi vonis, usianya baru 22 tahun.
Dengan demikian, Nur Afifah adalah koruptor termuda kedua yang tercatat di Indonesia. Namun, ia tetap menjadi yang termuda dari kalangan politisi atau pejabat partai.
Tak Sendiri dalam Skandal
Selain Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, sejumlah tokoh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.
Mereka adalah Nis Puhadi (orang kepercayaan AGM), Achmad Zuhdi (pihak swasta), Muliadi (Plt Sekda), Edi Hasmoro (Kadis PUPR), dan Jusman (Kabid Disdikpora).
KPK menyebut total ada lebih dari 10 orang yang diamankan dalam OTT. Barang bukti juga beragam: uang tunai, saldo rekening, serta barang hasil belanja.
Meski bukan yang termuda secara usia, keterlibatan Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah menjadikannya simbol ironis kegagalan kaderisasi politik bersih di usia muda.
![]()
Penulis : Dre

















