DPMPTSP Sumenep Terapkan Sistem Baru NIB, Semua Ditentukan KBLI dan Tingkat Risiko

Senin, 23 Februari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep (DPMPTSP) kini sepenuhnya berbasis sistem dan penilaian tingkat risiko usaha, baik skala rendah, menengah, maupun tinggi.

Perubahan mekanisme tersebut mulai diberlakukan sejak Desember 2025. Skema baru ini membedakan pola pengurusan NIB dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena seluruh tahapan kini ditentukan secara otomatis melalui sistem terintegrasi.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H, menegaskan bahwa setiap pengajuan perizinan usaha harus diawali dengan penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :  Dua Malam Pagelaran Festival Tong-tong Hingga Piala Presiden, Berikut Daftar 107 Event Sumenep 2025

Dari klasifikasi tersebut, sistem secara otomatis akan menentukan kategori risiko usaha beserta persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon.

“Pembuatan izin sekarang ada tingkatan, apakah masuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Penentuan itu dimulai dari KBLI, kemudian sistem yang akan menentukan persyaratannya sesuai tingkat risiko usaha,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (23/02/2026).

Ia mencontohkan, pengurusan NIB untuk PT Media dengan modal usaha sekitar Rp50 juta pada umumnya masuk kategori usaha kecil atau UMK.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Pihak Terkait Aktivitas Kapal Tongkang Di Pelabuhan Bitung

Namun demikian, kepastian kategori tetap bergantung pada klasifikasi KBLI yang digunakan dalam sistem.

Menurutnya, DPMPTSP berperan sebagai pintu masuk sekaligus pintu keluar dalam proses pelayanan perizinan. Meski demikian, seluruh tahapan, verifikasi, hingga kelengkapan dokumen telah terintegrasi secara digital, sehingga meminimalisasi intervensi manual.

“DPMPTSP adalah pintu masuk dan pintu keluar pengurusan perizinan. Setelah masuk, persyaratan yang harus dipenuhi juga sudah ditentukan oleh sistem sesuai jenis dan risiko usaha,” tambahnya.

Heru berharap masyarakat yang mengurus perizinan merupakan pihak yang memahami administrasi dan alur perizinan berbasis sistem, sehingga proses dapat berjalan lebih mudah dan cepat.

“Kami berharap yang mengurus perizinan adalah orang yang memahami administrasi. Bagi yang paham, proses ini akan terasa mudah, tetapi bagi yang tidak memahami bisa menjadi sulit,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura
Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep
Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”
Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional
Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung
Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 

Kamis, 16 April 2026 - 08:32 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Rabu, 15 April 2026 - 15:38 WIB

DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis

Berita Terbaru