BALIKPAPAN, Nusainsider.com — Terkait pengaduan DPW Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) Kalimantan Timur dengan adanya dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan warga oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Suka Bumi Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (15/5/2023) mendapat respon dari Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores.
Menurut Agus Flores simple saja, perusahaan tersebut harus di tutup atau tidak melakukan kegiatan dan kembalikan mana yang merupakan hak masyarakat.
Masalahnya sudah jelas perusahaan tersebut ijinnya sudah dicabut Menteri Kehutanan dengan Nomor Registrasi 174/KPTS-II/1998. Dan adanya surat dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura bahwa lahan yang digunakan bukan milik perusahaan tersebut.
Untuk itu lanjut Agus Flores pihaknya akan langsung melaporkan permasalahan ini kepada Kabareskrim, agar segera ditindak lanjuti. Karena bukti surat-surat yang dimiliki masyarakat sudah valid dan mempunyai kekuatan hukum tetap.