JAKARTA, Nusainsider.com — Saat ini sistem tilang manual yang sempat dihapus beberapa waktu lalu, kini sudah diberlakukan kembali.
Di mana, polisi diperbolehkan melakukan penindakan, apabila melihat adanya pelanggaran lalu lintas.
Hal itu mengacu pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, jika salahsatu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.
“(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya yang diterima NUSA INSIDER, Selasa, 16 Mei 2023.
Pihaknya mengatakan bahwa tilang manual ini sudah berlaku sejak 14 April lalu.
Menurutnya, awalnya petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, namun saat ini sanksi tilang sudah diberikan kembali.
Jhoni, sapaan akrabnya juga mengklaim bahwa sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran selama satu bulan penerapan tilang manual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap mengutamakan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Fokus melakukan penilangan elektronik, tapi yang kebut-kebutan, tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual,” kata dia menerangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Hal itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shatyabudi atas nama Kapolri.
Disebutkan, bahwa jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” Begitu instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.