Per-Hari Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan Kepada Pengemudi Yang Melanggar Ini

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nusainsider.com Saat ini sistem tilang manual yang sempat dihapus beberapa waktu lalu, kini sudah diberlakukan kembali.

Di mana, polisi diperbolehkan melakukan penindakan, apabila melihat adanya pelanggaran lalu lintas.

Hal itu mengacu pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, jika salahsatu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.

Baca Juga :  Dari Laut ke Meja Konsumen: KNMP Desa Dapenda Janjikan Kesejahteraan, Tapi Proyek Disorot

“(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya yang diterima NUSA INSIDER, Selasa, 16 Mei 2023.

Pihaknya mengatakan bahwa tilang manual ini sudah berlaku sejak 14 April lalu.

Menurutnya, awalnya petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, namun saat ini sanksi tilang sudah diberikan kembali.

Jhoni, sapaan akrabnya juga mengklaim bahwa sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran selama satu bulan penerapan tilang manual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga :  BEMSU Bahas Transparansi Hulu Migas Bersama SKK Migas-Kontraktor Migas: Dialog Terbuka soal Dampak dan Sosialisasi

Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap mengutamakan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Fokus melakukan penilangan elektronik, tapi yang kebut-kebutan, tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual,” kata dia menerangkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Hal itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shatyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga :  SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS

Disebutkan, bahwa jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” Begitu instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Loading

Berita Terkait

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:28 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:58 WIB

Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Berita Terbaru